Strategi Jokowi di Pendidikan, Struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Dipangkas
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10
Strategi Jokowi di Pendidikan, Struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Dipangkas
TRIBUNJAMBI.COM - Struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berubah.
Presiden Joko Widodo melakukan perombakan besar-besaran struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) di bawah Mendikbud, Nadiem Makarim, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2019 tentang Kemendikbud.
• Jonatan Christie Sah Jadian dengan Shanju JKT48? Foto-foto Bocor ke Instagram Netizen hingga Begini
• MAKAM Dibongkar, Misteri Kematian Bripda Derustianto Terungkap: Hukuman Dari Senior Jadi Biangkerok!
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72/2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yang dilakukan?
Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud
1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
4. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
5. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah 6. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
7. Staf Ahli Bidang Akademik
Penambahan/peleburan 5 pos baru Kemendikbud
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Struktur Kemendikbud baru
Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut:
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti "
• Jadwal Liga Inggris Malam Ini Wolves vs Manchester City, Rui Patricio Akui Siapa Tim Lawan Kali Ini
• Kronologi dr Panggayuh Jatuh di Kamar Mandi lalu Masuk Rumah Sakit, Sempat di ICU
• Mobil Honda Civic Nike Ardilla Menyalip Mobil Merah, Tapi Tabrak Pohon lalu Terpental, Tewas