Bukan Bebas, Ahmad Dhani Ternyata Ajukan Cuti Bersyarat, Keluar 30 Desember? Ini Kata Pengacara

Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara, atas kasus ujaran kebencian dan 'Vlog Idiot'

Editor: Nani Rachmaini
kompas.com
Ahmad Dhani batal bebas penjara 28 Desember 2019? 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara, atas kasus ujaran kebencian dan 'Vlog Idiot'

Pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses cuti bersyarat untuk suami Mulan Jameela ini.

cuti bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.

Namun, kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019), Hendarsam mengaku bahwa prosea cuti bersyarat sudah dilakukan.

Bus Sriwijaya Terjun ke Jurang di Pagaralam, Diperkirakan Puluhan Penumpang Meninggal Dunia

"Sudah diajukan dan diproses," kata Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan bahwa proses cuti bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan.

Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan cuti bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.

"Karena enggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.

VIDEO: VIRAL Lubang Raksasa Misterius di Sulawesi Selatan Mirip Fenomena Alam Sinkhole

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

VIDEO: VIRAL Lubang Raksasa Misterius di Sulawesi Selatan Mirip Fenomena Alam Sinkhole

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

VIDEO: Sehari Setelah Diresmikan, Jembatan Gantung Ambruk

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kebebasan Ahmad Dhani, cuti bersyarat Tak Dikabulkan, Suami Mulan Batal Pulang Lebih Cepat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved