Apa Sebenarnya yang Dirahasiakan Jessica Kumala Wongso? Pakar Ekspresi Kesulitan Ungkap Ini
"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica ..."
"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.
Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.
Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kronologi kasus 'kopi maut'
Segelas 'kopi maut' itu mengakhiri hidup perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin.
Peristiwa itu terjadi di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.

Proses hukum Jessica Kumala Wongso cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan menggunakan 'kopi maut'.
Kali ini, Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang merupakan temannya sendiri, itu akhirnya menemukan kepastian hukum.
Jessica mendapat hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna. Dia membunuh dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.

Pada Desember 2018, muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica kepada Mahmakah Agung (MA).
Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica telah ditolak dan Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Tahapan Selanjut yang Harus Dilakukan