6 Kasus Artis Paling Heboh Sepanjang 2019, Fakta Terakhir Masih Bergulir dan Selalu Diburu Netizen!

Penghujung akhir tahun 2019 akan segera berakhir. Ragam peristiwa pun telah terjadi di industri hiburan Indonesia. Banyak kabar bahagia dari kesuksesa

Editor: rida
Kompas.com
Nikita Mirzani dan Vanessa Angel 

TRIBUNJAMBI.COM- Penghujung akhir tahun 2019 akan segera berakhir. Ragam peristiwa pun telah terjadi di industri hiburan Indonesia.

Banyak kabar bahagia dari kesuksesan yang diraih para selebriti Tanah Air, tetapi tak sedikit pula yang terjatuh, bahkan tersandung kasus hukum.

Kompas.com merangkum enam kasus artis yang paling menarik perhatian di sepanjang 2019 sebagai berikut:

Vanessa Angel.
Vanessa Angel. (Instagram/vanessaangelofficial)

1. Vanessa Angel

Pada awal tahun, masyarakat dikejutkan dengan kabar penangkapan artis peran Vanessa Angel di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Saat itu, polisi berhasil mengamankan Vanessa di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.

Mengenal Penyakit Pilonidal, Kista yang Muncul di Atas Bokong Dekat Tulang Ekor

Promo di Mall WTC Batanghari, Mau Makan? Belanja Pakaian? Atau ganti Kacamata?

Promo & Diskon di Mall WTC Batanghari - Starbucks, KFC, Planet Surf, Optik Seis, Wacoal, J.CO

Vanessa kemudian menjadi terpidana kasus pelanggaran UU ITE.

Hal itu terungkap setelah sejumlah fakta dipersidangan menyatakan Vanessa terbukti menyebarkan konten bermuatan asusila.

Setelah 5 bulan hidup di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu (30/6/2019).

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (kompas.com)

2. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 setelah kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputus majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Promo & Diskon Mall Jamtos Jambi - Late Night Sale Trona hingga Diskon 40 Persen di The Body Shop

Holiday Sale 20-22 Desember 2019 di ACE Hardware - Diskon hingga 50 Persen Plus Cashback Rp 200 Ribu

Katalog Promo Indomaret 18-24 Desember 2019 - Produk Susu, Pampers, Kecantikan hingga Cooking Corner

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Dhani.

Setelah Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman pun berkurang menjadi 1 tahun.

Kemudian pada 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot oleh PN Surabaya.

"Vlog idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Setelah mengajukan banding PT Jawa Timur, majelis hakim akhirnya menurunkan hukuman menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Gugur di Papua, Tunangan Lettu Erizal Robek Ulos Persirangan Tanda Perpisahan Ade Udah Ikhlas

Peringatan Dini BMKG Minggu (22/12) - Hujan Ringan Disertai Petir, Jambi Kabut & Berawan

Asmara & Cinta Zodiak Jomblo (22/12) - Capricorn Menikmati Single & Kebebasan, Ada yang Naksir Virgo

Peruntungan 12 Zodiak Minggu (22/12) - Taurus Penuh Emosi, Cancer Menghadapi Hal yang Tak Diinginkan

Adapun selama menjalani masa hukuman kasus ujaran kebencan di LP Cipinang, Dhani mendapat remisi satu bulan.

Dhani diperkirakan akan bebas pada 30 Desember 2019.

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai syuting Rumpi No Secret di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2019)
Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai syuting Rumpi No Secret di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2019) (Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia)

3. Kriss Hatta

Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.

Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

Kriss Hatta pun divonis lima bulan kurungan penjara atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).

Dalam persidangan, Kriss dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah.

Ruben Onsu di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Ruben Onsu di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). (Kompas.com)

4. Ruben Onsu

Kabar menghebohkan lainnya datang dari presenter kondang Ruben Onsu.

Kasus ini berawal ketika munculnya video pada akun YouTube Hikmah Kehidupan yang menyebut Ruben Onsu memakai pesugihan pada bisnis kuliner Geprek Bensu.

Akun tersebut mengedit video Roy Kiyoshi.

Adik dari pembawa acara Ruben Onsu, Jordi Onsu, bersama kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, kemudian melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan atas dugaan fitnah ke polisi pada Senin (11/11/2019) Laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menegaskan kasus isu pesugihan yang dilaporkan ke polisi bukan rekayasa atau settingan.

Untuk itu, Minola tidak akan mencabut laporan tersebut.

Sementara Roy Kiyoshi yang juga melaporkan kemudian menyatakan mencabut laporannya terhadap akun YouTube Hikmah Kehidupan

Menurut pengakuan Roy, alasan pencabutan tersebut karena ia melihat permintaan maaf terlapor secara tulus.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

5. Kasus Trio Ikan Asin

Artis peran Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Ibu dua anak itu menduga Galih melanggar UUD ITE pasal 27 ayat 1 junto, pasal 45 ayat 1 tentang larangan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula ketika Galih menjadi bintang tamu dalam sebuah konten Youtube di kanal Rey Utami dan Pablo Benua.

Fairuz menilai Galih menyebarkan kalimat asusila "ikan asin" dalam video tersebut.

Selain Galih Ginanjar, Fairuz juga melaporkan Rey Utami serta Pablo ke polisi.

Tak lama berselang, Galih, Pablo dan Rey pun langsung berstatus tersangka dan ditahan.

Kini, kasus yang disebut 'kasus trio ikan asin' masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada 9 Desember 2019.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

6. Nikita Mirzani Vs Elza Syarief

Perseteruan antara artis peran Nikita Mirzani dan advokat Elza Syarief juga menjadi kasus yang menyita perhatian publik.

Bermula ketika Nikita Mirzani marah besar kepada Elza saat keduanya menjadi bintang tamu dalam acara televisi yang dipandu Hotman Paris.

Peristiwa itu berbuntut aksi saling lapor antara Nikita dan Elza. Pada Kamis (10/10/2019), Bareskrim Polri memanggil Nikita Mirzani terkait laporan Elza Syarief.

Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.

Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita Mirzani disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Kasus Artis Paling Menarik Perhatian Sepanjang 2019"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved