6 Kasus Artis Paling Heboh Sepanjang 2019, Fakta Terakhir Masih Bergulir dan Selalu Diburu Netizen!
Penghujung akhir tahun 2019 akan segera berakhir. Ragam peristiwa pun telah terjadi di industri hiburan Indonesia. Banyak kabar bahagia dari kesuksesa
Kemudian pada 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot oleh PN Surabaya.
"Vlog idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Setelah mengajukan banding PT Jawa Timur, majelis hakim akhirnya menurunkan hukuman menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
• Gugur di Papua, Tunangan Lettu Erizal Robek Ulos Persirangan Tanda Perpisahan Ade Udah Ikhlas
• Peringatan Dini BMKG Minggu (22/12) - Hujan Ringan Disertai Petir, Jambi Kabut & Berawan
• Asmara & Cinta Zodiak Jomblo (22/12) - Capricorn Menikmati Single & Kebebasan, Ada yang Naksir Virgo
• Peruntungan 12 Zodiak Minggu (22/12) - Taurus Penuh Emosi, Cancer Menghadapi Hal yang Tak Diinginkan
Adapun selama menjalani masa hukuman kasus ujaran kebencan di LP Cipinang, Dhani mendapat remisi satu bulan.
Dhani diperkirakan akan bebas pada 30 Desember 2019.

3. Kriss Hatta
Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.
Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.
Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.
Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.
Kriss Hatta pun divonis lima bulan kurungan penjara atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Dalam persidangan, Kriss dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah.

4. Ruben Onsu
Kabar menghebohkan lainnya datang dari presenter kondang Ruben Onsu.
Kasus ini berawal ketika munculnya video pada akun YouTube Hikmah Kehidupan yang menyebut Ruben Onsu memakai pesugihan pada bisnis kuliner Geprek Bensu.