Berita Viral
Ingat 2 Wanita yang Mandi di Atas Motor dan Viral? Nasibnya Nahas Karena Bisa Timbulkan Kecelakaan
Ingat 2 Wanita yang Mandi di Atas Motor dan Viral? Nasibnya Nahas Karena Bisa Timbulkan Kecelakaan
"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP."
"Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.
"Pidana, tapi ancaman di bawah 3 bulan kurungan," kata Dewa. Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diterima Icha dan Ajeng, melengkapi sanksi yang harus mereka terima sehari sebelumnya.
Pada Senin (16/12/2019), petugas dari Satlantas Polres Mojokerto menjatuhkan sanksi tilang karena keduanya tidak memakai helm saat mengendarai motor.
Pengakuan Pelaku
Satu diantara pameran aksi wanita nekat mandi dan keramas di motor melaju, IK, menuturkan pengakuannya.
Ia juga meminta maaf atas aksinya tersebut.
"Saya cuma iseng saja, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya," kata IK saat menghadiri siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin.
Didampingi adiknya, AA, IK mengakui perbuatannya sebagai perilaku yang tidak patut ditiru.
Dia pun berjanji tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ucap IK.
Viral di Media Sosial
Aksi dua wanita cantik berpakaian minimalis itu pun mengundang warga untuk melihatnya.