Sidang Suap Ketok Palu
Kusnindar Bilang Hilal Terus Menelpon Menagih Jatah Ketok Palu
Majelis hakim mengonfrontir bantahan Hilalatil Badri terkait penerimaan suap dengan Kusnindar yang berperan sebagai kurir uang ketok palu 2017
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Kusnindar Bilang Hilal Terus Menelpon Menagih Jatah Uang Ketok Palu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim mengonfrontir bantahan Hilalatil Badri terkait penerimaan suap dengan Kusnindar yang berperan sebagai kurir uang ketok palu 2017, pada Kamis (19/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia bolak-balik menelpon saya yang mulia," kata Kusnindar.
Kusnindar yang saat itu juga jadi anggota DPRD periode 2014-2019 mengatakan mereka kemudian bertemu di dekat Puri Mayang.
"Dia bawa mobil double kabin yang mulia dengan penutup warna biru di bak belakangnya," ungkap Kusnindar.
Setelah itu Kusnindar mengatakan Hilal juga sekali lagi mengirimkan iparnya untuk ambil uang ke rumahnya.
"Hilal bilang itu iparnya akan datang ke rumah saya. Saya nunjukin arah rumah saya," kata Kusnindar.
• Hilal Siap Dikonfrontir, Bantah Terima Suap Ketok Palu
Adly selaku anggota majelis hakim mengingatkan agar Kusnindar tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Sebab sebelumnya Hilal yang merupakan Wakil Bupati Sarolangun ini membantah pernah menerima uang dari Kusnindar. Alasannya dia sudah sibuk Pilkada dan dia juga seorang kontraktor.
"Tidak yamg mulia, saya di bawah sumpah yang mulia. Saya sudah di bawah sumpah," ungkap Kusnindar.
• Uang Ketok Palu RAPBD 2017 Gusrizal Dipotong Zoerman Manap
Sebelumnya Kusnindar dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) sepertinya mulai menggarap para donatur dana ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018 hal itu seperti para saksi yang dihadirkan pada sidang Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal di persidangan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sedangkan 5 saksi yang hadir adalah Musa Effendi dan Andri Putra Wijaya alias Andi Kerinci selaku kontraktor. Selain itu Kusnindar yang disebut-sebut berperan sebagai kurir uang di 2017 sekalogus anggota DPRD Provinsi 2014-2019, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang juga anggota DPRD 2014-2019.
• VIDEO: 12 Saksi Dihadirkan Dalam Perkara Suap Ketok Palu
Sebelumnya diketahui Tiga terdakwa ii diketahui dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(Jaka HB)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.