Terungkap Alasan Keluarga Nenek yang Tewas Ditabrak Harley Davidson Pilih Cabut Laporan!
Terungkap sosok pengendara motor gede ( moge ) yang menabrak nenek di Bogor hingga tewas.
TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap sosok pengendara motor gede ( moge ) yang menabrak nenek di Bogor hingga tewas.
Bahkan, aparat kepolisian sempat menetapkan status tersangka kepada pria berisinial HK yang mengendarai moge Harley Davidson itu.
Namun, belakangan keluarga korban memilih mencabut laporannya. Apa alasannya?
![]](https://cdn2.tstatic.net/bogor/foto/bank/images/barang-bukti-moge-maut-yang-diamankan-polisi-kiri-dan-nenek-aisah-di-rumah-duka.jpg)
Barang bukti moge maut yang diamankan polisi (kiri) dan Nenek Aisah di rumah duka (kolase Tribun Bogor/istimewa/Naufal Fauzy)
Nenek Aisah dan cucunya ditabrak hingga terpental di jalan Pajajaran, Kota Bogor oleh motor Harley Davidson yang dikendarai oleh HK.
Nyawa Nenek Aisah tak tertolong karena menderita luka cukup serius, sementara itu sang cucu masih menjalani perawatan di RS PMI Bogor.
Pengendara motor Harley Davidson bernopol B 4754 NFE sempat ditahan dan diancam hukuman pejara 6 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser saat memberikan keterangannya pada Senin (16/12/2019) di Mapolresta Bogor Kota.
Kombes Pol Hendri Fiuser menuturkan, pihaknya sudah menetapkan HK pengemudi Harley Davidson dengan nomer polisi B 4754 NFE sebagai tersangka.
Menurutnya, HK diduga lalai saat mengendarai motor gede miliknya hingga menabrak dua orang pejalan kaki Siti Aisyah dan cucunya AS di Jalan Raya Pajajaran di sebrang Halte PMI.
Terlebih, dalam kecelakaan itu korban yang ditabrak Harley Davidson yakni Siti Aisah meninggal dunia dan cucunya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor,"katanya saat ditemui di Kantor Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor, Senin (16/12/2019).
Menurut Kombes Pol Hendri Fiuser, tersangka HK terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya.
"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.