9 Orang Wantimpres Jokowi-Ma'ruf Amin, Mulai Habib Luthfi, Soekarwo, Wiranto hingga Dato Sri Tahir

Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senio

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang. 

9 Orang Wantimpres Jokowi-Ma'ruf Amin, Mulai Habib Luthfi, Soekarwo, Wiranto hingga Dato Sri Tahir

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

Pelantikan berlangsung pada pukul 14.55 WIB di Istana Negara.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres.

Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.

Berikut sembilan nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:

1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)

2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )

3. Putri Kuswisnuwardhani (bos Mustika Ratu)

4. Mardiono (politisi PPP)

Isi Surat yang Dikirim Istri Bikin Stres, Penyebab Napi Lapas Muara Bulian Tewas Terungkap

Vidi Aldiano Jalani Operasi Karena Kanker Ginjal, Deretan Fakta Penyakit yang Susah Diprediksi Ini

5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)

6. Agung Laksono (politisi Golkar)

7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)

8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)

9. Luthfi bin Yahya (tokoh NU)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu- kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Soekarwo hingga Habib Luthfi, Ini 9 Wantimpres Jokowi-Ma'ruf", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/15042901/dari-soekarwo-hingga-habib-luthfi-ini-9-wantimpres-jokowi-maruf?page=all#page2.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved