Ini Tanggapan Pengamat Hukum Soal Vonis Asiang di Sidang Ketok Palu
Asiang dijatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara merupakan fakta baru adanya keterlibatan pemilik modal dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.
Ini Tanggapan Pengamat Hukum Soal Vonis Asiang di Sidang Ketok Palu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Joe Fandy Yoesman alias Asiang dijatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara merupakan fakta baru adanya keterlibatan pemilik modal dalam kasus suap ketok palu RAPBD tahun 2018.
Pengamat hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi menilai hakim diharapkan mempertimbangkan lebih jauh dalam memberikan vonis pada pelaku kejahatan.
Apa lagi kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa (ordinary crime) sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan ini harusnya lebih ketat.
Menurut Sahuri Lasmadi, sudah semestinya dalam menetapkan hukuman hakim mempertimbangkan peran terdakwa. Apakah hanya sebagai pemilik modal yang diperas ataukah aktor yang ikut terlibat dalam kejahatan ini.
• Ini Alasan Hakim Memvonis Asiang 2,5 Tahun Penjara
• Pengacara Asiang: Menurut Kami Bukan Pasal 55 tapi Pasal 56
• 5 Saksi Bantah Terima Uang Ketok Palu, Kusnindar Mengaku Beri Rp 100 Juta
• Asiang Kecewa Divonis 2,5 Tahun, Ini Kata Pengacara Soal Uang Ketok Palu
Terutama dalam permufakatan untuk menggolkan proyek yang nilai keuntungannya besar dan berlangsung cukup lama.
"Jika keterlibatan terdakwa cukup aktif disetiap pengesahan dan sudah berlangsung lama harusnya vonis dua tahun enam bulan itu rendah," katanya.
Karena itu perlu pengkajian lebih dalam mengenai keterlibatan terdakwa dalam kasus ini, seberapa sering mendapat proyek dan keuntungan pribadi yang didapat.
"Jejak rekornya sebelum kasus ini terungkap juga harusnya jadi pertimbangan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asiang divonis bersalah dalam kasus suap ketok palu RAPBD Tahun 2018. Ia dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan, denda 250 juta subsider empat bulan penjara. (Dedy Nurdin)
Dua Kali Menjadi Korban Rudapaksa, Wanita ini Sekarang Dijuluki Ratu Senjata, Lihat Foto-fotonya |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 7 Maret 2021: Andin Kembali, Nino Memastikan Elsa Mengungkap Anak yang Ia Titipkan |
![]() |
---|
Ibu Tinggalkan Ayah yang Sedang Dirawat, Anak Ikuti Diam-diam dan Kaget Melihat Apa yang Terjadi |
![]() |
---|
Kisah Bripka Apriadi Amin, Polisi Bintara Tapi Bergelar Doktor |
![]() |
---|
Persembunyian Senjata Iran Terbongkar, Terkubur di Bawah Tanah Hingga Lima Lapis Beton |
![]() |
---|