Berita Jambi
Eksekusi Ibnu Ziady Masih Tunggu Kasasi
Putusan banding Ziady sudah keluar. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi masih menunggu kasasi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan banding Ziady sudah keluar. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi masih menunggu kasasi.
“Iya, berkasnya sudah masuk. Kejari baru terima minggu lalu,” kata Lexy Fatharani selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Minggu (8/12).
Meskipun begitu pihaknya belum bisa eksekusi karena belum inkracht.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, sempat mengatakan bahwa majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi No 14/Pid.Sus-TPK.1019/PN.Jmb tangal 18 September 2019 harus dikuatkan.
“Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan di Pengadilan Tipikor 1 tahun maka di tingkat banding juga dikuatkan,” kata Yandri Roni.
Adapun majelis hakim yang yang menangani perkara ini yakni, Aronta sebagai ketua majelis hakim, dan Sunardi sebagai hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi.
Untuk diketahui, Ibnu Ziady selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Ibnu Ziady terdakwa lainnya Ito Mukhtar selaku Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci sebagai pekerja proyek di Desa Sei Tanduk Kabupaten Kerinci.
Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018, disimpulkan bahwa dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk, Kabupaten Kerinci pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, merugikan negara sebesar Rp 1.040.825.423,48.(Jaka HB)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.