Penyalahgunaan Narkoba

Penjaga Pintu Kantor Bupati Muarojambi Ditangkap, Simpan Sabu 0,34 Gram

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Muarojambi ditangkap jajaran Resnarkoba

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Samsul Bahri
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muarojambi dari Satuan Pol PP dan Damkar berinisial JB yang bertugas menjaga pintu kantor bupati diamankan Satresnarkoba Polres Muarojambi atas dugaan kepemilikan sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Muarojambi ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Muarojambi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Pol PP, Raden A Gani membenarkan informasi tersebut. "Ia benar, saya baru dapat kabar juga anak buah saya ditangkap (terkait narkoba-Red)," sebut A Gani, Kamis (5/12).

Menurut A Gani, anggotanya yang tertangkap tersebut bekerja di Kantor Pol PP bagian penjagaan pintu kantor bupati. Adapun identitas anggotanya yang tertangkap berinisial JB.

"Untuk tugasnya itu sebagai penjagaan di pos depan kantor Bappeda untuk penjagaan di pintu masuk kantor bupati," ujarnya.
Sementara itu, informasi yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi, Iptu Lamhot Hutape, penangkapan dilakukan Selasa (3/12) malam.

Dalam penangkapan tersebut kata Kasat, petugas berhasil mendapatkan barang haram yang diduga sabu seberat 0,34 gram bruto di dalam kaca pirek.

Selain itu juga disita alat hisap (bong), tiga buah korek api gas dan dua buah pipet plastik.

"Itu satu orang, barang bukti yang kita amankan di duga sabu seberat 0,34 gram bruto, korek api dan pipet plastik," tutur Kasat Narkoba Polres Muarojambi.

Terhadap tertangkapnya barang haram tersebut, JB akan disangkakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved