Kamuflase Pabrik Handphone Ilegal Terungkap, Tetangga Ruko Kaget Ramai Polisi, Dikira Grosir Tas
Adi yang baru bekerja tiga bulan di kompleks tersebut mengaku tak merasa curiga dengan ruko tersebut.
Kamuflase Pabrik Handphone Ilegal Terungkap, Tetangga Kaget Ramai Polisi, Dikira Ruko Grosir Tas
TRIBUNJAMBI.COM-Kepolisian Jakarta Utara mengungkap sindikat penjualan ponsel ilegal di sekitar Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pabrik ponsel ilegal tersebut menggunakan ruko sebagai kedok kerja mereka.
Warga sempat kaget mengetahui ada pabrik handphone ilegal berkedok ruko dalam kompleks itu.
Dikutip dari Tribun Jakarta, (2/12/2019), selama ini, warga mengetahui tiga unit tuko milik tersangka NG dijadikan tempat jual beli aksesoris.
"Saya nggak tahu ada pabrik (handphone). Malah tahunya itu jualan tas," kata Adi (28), salah satu pekerja dalam Kompleks Ruko Toho, Senin (2/12/2019).
• Peringatan Dini BMKG Selasa (3/12) - 233 Provinsi Potensi Hujan Petir Angin Kencang Gelombang Tinggi
Adi yang baru bekerja tiga bulan di kompleks tersebut mengaku tak merasa curiga dengan ruko tersebut.
Sebab, selama ini aktivitas di ruko tersebut berjalan normal.
"Selama ini biasa aja sih, normal-normal aja," kata dia.
Adi mengaku belum pernah masuk atau melihat langsung ke dalam ruko itu.
Yang ia tahu, setiap harinya pegawai ruko tersebut keluar masuk sesuai jam kerja.
"Selama ini ngeliat ada yang keluar masuk, pas masuk sama pulang kerja. Siang pas istirahat," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi soal aktivitas bongkar muat handphone yang cukup aktif di Kompleks Ruko Toho.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa tiga unit ruko milik NG dalam kompleks tersebut adalah pabrik handphone ilegal.
• Ashanty Diserang Santet? Peramal Ini Peringatkan Istri Anang: Jangan Terlambat, Masih Bisa Sembuh!
Tersangka menyalahi perizinan awal peruntukkan ruko yang ia daftarkan.
"Jadi izin usahanya, izin perdagangan aksesoris," ucap Budhi.
NG ditangkap hari ini di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya pada Jumat (29/11/2019), polisi terlebih dahulu menggerebek pabrik handphone ilegal berkedok ruko itu.
Dari penggerebekan, polisi menyita 18.000 unit handphone ilegal siap edar.
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Jadi distributor ke seluruh Indonesia
Pabrik handphone ilegal berkedok ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, bisa memproduksi hingga 200 barang sehari.
• Keuangan Zodiak Bulan Desember 2019 - Sagitarius Perlu Berhemat Libra Butuh Kerja Keras untuk Nabung
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, handphone ilegal yang telah jadi kemudian dipasarkan ke seluruh Indonesia.
Pasar terbesarnya masih berada di sekitaran DKI Jakarta.
"Dipasarkan hampir di seluruh Indonesia, jadi tidak hanya di Pulau Jawa saja. Di luar Pulau Jawa pun mereka pasarkan," kata Budhi, Senin (2/12/2019).
NG selaku pemilik pabrik mengimpor suku cadang pembuatan handphone dari Cina.
Ketika selesai dirakit, ia mematok harga satu unit handphone antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Dengan harga tersebut, NG tidak kesulitan memasarkan produknya.
"Kalo kita lihat, dengan harga yang cukup murah, kemudian spesifikasi yang cukup tinggi untuk handphone yang murah, jadi banyak peminat sehingga memasarkannya mereka tidak kesulitan," kata Budhi.
NG ditangkap hari ini di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelumnya pada Jumat (29/11/2019), polisi terlebih dahulu menggerebek pabrik handphone ilegal berkedok ruko itu.
Dari penggerebekan, polisi menyita 18.000 unit handphone ilegal siap edar.
• Ashanty Diserang Santet? Peramal Ini Peringatkan Istri Anang: Jangan Terlambat, Masih Bisa Sembuh!
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pabrik ilegal beromzet Rp12 miliar
"Mereka sudah bekerja disini kurang lebih melakukan perakitan 2 tahun. Omzet yang sudah diraup kurang lebih Rp 12 milyar," kata Budhi, Senin (2/12/2019).
Menurut Budhi, dalam sehari, pabrik ini bisa memproduksi sekitar 200 handphone ilegal.
Handphone tersebut kemudian dijual dan dipasarkan baik secara offline maupun online.
"Mereka bisa merakit HP kurang lebih 200 unit (per hari). Mereka jual dengan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," kata Budhi.
Pabrik handphone ilegal ini berada dalam tiga unit ruko milik tersangka NG dalam Kompleks Ruko Toho.
• Ini Pengakuan Nella Kharisma Soal Kabar Perselingkuhan Mantan Bupati Kediri, Dibawa ke Ranah Hukum
Dari dalamnya, polisi menyita sebanyak 18.000 unit handphone ilegal siap edar.
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
NG juga mempekerjakan tiga anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pabrik HP Ilegal di Penjaringan Punya Pintu Rahasia
Polisi mengungkap pabrik handphone ilegal berkedok ruko di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pabrik handphone ilegal ini dimiliki seorang pria berinisial NG, dan memproduksi serta menjual handphone tanpa izin postel.
Pengamatan TribunJakarta.com, pabrik handphone ilegal itu berada pada tiga unit ruko di dalam Kompleks Ruko Toho.
• Peringatan Dini BMKG Selasa (3/12) - 233 Provinsi Potensi Hujan Petir Angin Kencang Gelombang Tinggi
Pintu masuk ke dalam pabrik berada pada ruko bagian tengah. Ada semacam alat pendeteksi wajah dan sidik jari di pintu masuk itu.
Pada lantai 1 ruko, terdapat tumpukan kardus yang berisi suku cadang handphone. Suku cadang itu diimpor NG dari Cina.
Selanjutnya, di lantai 2, terdapat juga tumpukan kardus yang ketika dilihat berisi ribuan handphone siap edar.
Merek-merek handphone ini serupa dengan merek dari Negeri Tirai Bambu. Beberapa di antaranya seperti Nexcom dan Prime.
Masih di lantai 2, pabrik handphone ilegal ini ternyata mempunyai sebuah pintu rahasia yang disembunyikan dalam lemari kayu.
Di bagian belakang lemari kayu itu, ketika dibuka, ternyata merupakan jalan masuk ke salah satu ruang utama dalam pabrik.
Ruang utama itu adalah tempat produksi handphone-handphone ilegal.
Suku cadang dan alat-alat produksi lainnya berserakan di dalam ruangan itu. Terdapat meja dan kursi kerja juga peraturan-peraturan yang ditempelkan di dinding ruangan.
• Ini Pengakuan Nella Kharisma Soal Kabar Perselingkuhan Mantan Bupati Kediri, Dibawa ke Ranah Hukum
Kasubnit 2 Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Ipda Nahal Rizaq mengatakan, pintu rahasia itu terungkap saat polisi menggerebek ruko milik tersangka NG pada Jumat (29/11/2019) lalu.
Ketika menggerebek ruko tersebut, polisi sempat menggeledah isi lemari yang di dalamnya ternyata ada pintu rahasia.
"Yang pasti itu niat jahat, menyembunyikan itu. Ternyata lemari itu di baliknya itu (ada pintu rahasia). Kita curiga aja, masa sih ruangannya segini aja," ucap Nahal, Senin (2/12/2019).
Ketika membuka pintu rahasia tersebut, polisi mendapati keberadaan 21 karyawan yang sedang asyik memproduksi handphone ilegal.
Sementara delapan karyawan lainnya berada di ruangan lain dalam ruko itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pabrik handphone ilegal berkedok ruko ini memang didesain sedemikian rupa.
Ruko didesain supaya bisa menjadi tempat penyimpanan sekaligus produksi handphone ilegal.
• Peringatan Dini BMKG Selasa (3/12) - 233 Provinsi Potensi Hujan Petir Angin Kencang Gelombang Tinggi
"Jadi kalo kita lihat di dalam tadi, memang ada beberapa ruangan-ruangan khusus untuk memproduksi, untuk servis, dan untuk melakukan pengepakan," kata Budhi.
Pintu rahasia yang dimaksud, lanjut Budhi, adalah cara yang dilakukan tersangka untuk menyembunyikan praktek ilegal ini.
"Bahkan ada ruangan yang dikamuflasekan, seolah-olah itu almari, padahal itu di dalamnya ada ruangan untuk produksi," kata Budhi.
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
Pekerjakan Anak di Bawah Umur
NG, tersangka pemilik pabrik handphone ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
Saat menggerebek pabrik handphone ilegal tersebut Jumat (29/11/2019) lalu, polisi mendapati 29 pegawai di dalamnya.
• Nella Kharisma Ungkap Keluarga Syok, Diperiksa 3 Jam Gara-gara Isu Selingkuh dengan Mantan Bupati
Tiga di antaranya anak di bawah umur.
"Tersangka memperkerjakan 29 karyawan. Tiga di antaranya di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (2/12/2019) di lokasi.
Menurut Budhi, 29 pegawai pabrik handphone ilegal tersebut dipilih NG berdasarkan kemampuan mereka.
Kebanyakan di antaranya adalah mereka yang terampil di bidang telekomunikasi.
"Tersangka ini memang mempekerjakan orang yang punya keahlian tertentu dalam hal telekomunikasi. Sebagai contoh, ada yang mensolder, ada yang membetulkan kabel, dan seterusnya," jelas Budhi.
NG mempekerjakan pegawainya selama enam hari dalam seminggu.
• Ashanty Diserang Santet? Peramal Ini Peringatkan Istri Anang: Jangan Terlambat, Masih Bisa Sembuh!
Para pegawai juga ia gaji dengan upah yang cenderung di bawah rata-rata, yakni sekitar Rp 1,6 juta per bulan.
"(Gaji) sebulan Rp 800 ribu. Plus uang makan dan seterusnya kurang lebih total take home paynya Rp 1,6 juta," kata Kapolres.
Selain mempekerjakan anak di bawah umur, NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Ia menyalahi perizinan tiga ruko miliknya, di mana perizinan awalnya yakni izin perdagangan aksesoris.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel. Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
• Skandal Cinta Janda Muda dengan Siswa SMA Hamil 6 Bulan Tewas Usai Disetubuhi, Pembunuhan Berencana?
Keempatnya yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Amankan 18.000 unit handphone
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap keberadaan pabrik telepon genggam (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial NG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi soal aktivitas bongkar muat handphone yang cukup aktif di Kompleks Ruko Toho.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa tiga unit ruko dalam kompleks tersebut yang dimiliki NG dijadikan sebagai pabrik handphone ilegal.
• Kenapa Menteri Agama Tak Diundang di Reuni Akbar 212, Padahal Anies Baswedan Berseragam Dinas Pidato
"Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata betul bahwa ada aktivitas perakitan HP. Dan setelah kami cek perizinannya ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin Postel," kata Budhi saat konferensi pers di lokasi, Senin (2/12/2019).
Penyelidikan dilakukan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam kurun waktu dua minggu.
Setelahnya, polisi menangkap NG di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari ini.
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, tersangka menyalahi perizinan awal peruntukkan ruko yang ia daftarkan.
"Jadi izin usahanya, izin perdagangan aksesoris," ucap Budhi.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
• Ashanty Diserang Santet? Peramal Ini Peringatkan Istri Anang: Jangan Terlambat, Masih Bisa Sembuh!
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel.
Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
Selain itu, lanjut Budhi, NG juga mempekerjakan anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya.
"Tersangka memperkerjakan 29 karyawan. Tiga di antaranya di bawah umur," ucap Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
• Nella Kharisma Ungkap Keluarga Syok, Diperiksa 3 Jam Gara-gara Isu Selingkuh dengan Mantan Bupati
Keempatnya yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kami juga mengamankan 76 jenis handphone. Kemudian kalo unitnya ada sekitar 18.000 unit handphone yang sebagian besar memang sudah siap untuk diedarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(TRIBUNJAKARTA/Gerald Leonardo Agustino/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
ARTIKEL TELAH TAYANG DI TRIBUNNEWSWIKI