VIRAL Video Aksi Pria Banting Motor, Tak Terima Ditilang Rp 200 Ribu, Kemudian Duduk Diatas Motor
Video yang merekam aksi pria membanting motornya karena tak terima ditilang polisi, viral lagi di media sosial Twitter
Tak hanya membanting motor, pria itu juga berteriak-teriak.
Beberapa saat kemudian, ia berhenti dan duduk di atas motor.
Lantas, ia menangis tersedu-sedu.
• Indra Sjafri Yakin Timnas U-23 Indonesia Bertemu Vietnam di Final SEA Games 2019, Ini Alasannya!
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah ditonton lebih dari 12.000 kali
Para warganet memberikan komentar mengenai aksi pria yang mengamuk itu.
Ada yang mengiba, ada pula yang memberikan komentar pedas.
Berikut beberapa komentar warganet.
"Sangat disayangkan. Mungkin denda itu di luar kemampuannya. Meskipun disiplin lalu lintas diperlukan, denda gila-gilaan tidak ada gunanya."
"Mengendarai sepeda 60.000 Rupee (Rp 12 juta) tetapi tidak punya uang untuk membeli helm 600 Rupee (Rp 120 ribu). Bagus bahwa polisi lalu lintas UP mendenda dia. Peraturan memang harus diikuti di mana pun di India. Dalam hal lalu lintas dan keselamatan, negara kita adalah salah satu negara yang paling tidak disiplin. Kerja bagus @uptrafficpolice."
"Pada catatan yang serius, kita tidak tahu kondisi mental seseorang dan apa yang sedang mereka alami. Denda yang begitu tinggi menghantam kelas menengah ke bawah.
Sebelumnya aksi pria banting motor karena tak terima ditilang polisi juga pernah terjadi di Tangerang, hingga videonya viral di media sosial
Pria berinisial AS itu marah-marah hingga membanting motornya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
• Rp 30 Miliar Untuk Akses Jalan ke Ujung Jabung
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).