SIAPA Sebenarnya Annas Maamun, Terpidana Korupsi yang Diberi Grasi Oleh Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Majelis hakim menyatakan Annas bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti.
Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
• VIDEO: Nyinyir Hotman Paris Sindir Agnez Mo, Mantan Wijaya Saputra Mengaku Tak Punya Darah Indonesia
• Kisah Viral Pramugari Kereta yang Rela Berlulut 1 Jam Untuk Hibur Penumpang yang Menangis
• Pendiri Ciputra Group Meninggal Dunia, Sosok Ir Ciputra dan Deretan Penghargaan Mentereng
• Siap Jabat Bos BUMN Susul Ahok, Postingan Susi Pudjiastuti Dibanjiri Komentar Warganet hingga Begini
Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi.
Kasus baru
KPK juga kembali menetapkan Annas sebagai tersangka pada Januari 2015.
Kali ini, Annas diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.
Kendati Ahmad telah divonis bersalah, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Annas belum menjalani persidangan untuk kasus suap terkait RAPBD tersebut.
Ketika berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merespons pertanyaan yang diajukan Kompas.com terkait kelanjutan kasus tersebut.
Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK kaget Annas mendapatkan grasi karena ia terlibat dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.