Menuju Pilkada Serentak 2020
Pelaksanaan Pilkada Serentak, KPU Terbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2019
Pelaksanaan Pilkada Serentak, KPU Terbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2019
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Pelaksanaan Pilkada Serentak, KPU Terbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2019
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019.
KPU Provinsi Jambi telah mengkonfirmasi bahwa pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 mendatang diatur oleh peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019.
PKPU No 16 tahun 2019 merupakan perubahan PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020.
• Pilkada Jambi, Hanura Buka Penjaringan Bulan Desember
• Pengalaman di Birokrasi dan Organisasi Modal Fadhil Arief, Maju di Pilkada 2020 di Batanghari
• Timnas Indonesia Tak Sengaja Konsumsi Daging Babi, Panitia SEA Games 2019 Abaikan Makanan Halal
"KPU RI telah menerbitkan PKPU No 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan pada PKPU No 15 tahun 2019," ungkap Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Rabu (27/11/2019).
Lantas Sanusi menjelaskan bahwa perubahan yang tercantum pada PKPU No 16 tidak terlalu banyak. Hanya mencakup beberapa hal saja.
"Yang berubah itu hanya tahapan pengumuman, persyaratan dukungan minimal, dan penyerahan dukungan minimal,"ungkap Sanusi.
• Tahapan Belum Dimulai, Baliho Bacalon Kandidat Gubernur Sudah Terpajang, Ini Kata KPU Sarolangun
• Pilkada Serentak 2020, Ada 7 Ribu TPS, KPU Provinsi Jambi Masih Rancang Jumlah DPT Per TPS
• Perekaman e-KTP Bantu Sukseskan Pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi Jambi Belum Ada Target Partisipasi
Selain yang disebutkan tersebut semuanya masih sama dengan yang tercantum pada PKPU No 15 tahun 2019 lalu.
Apa saja yang berubah, berikut yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi ini. Seperti, tahapan penting Pencalonan. Dimana pengumuman penyerahan dukungan Bakal Paslon perseorangan dari tanggal 3-16 Desember 2019.
Lalu, Penyerahan syarat dukungan bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari tanggal 16-20 Februari 2020. Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Dari tangg 19-23 Februari 2020.
Dan, Pendaftaran Pasangan Calon Dari tangg 16-18 Juni 2020. Penetapan Paslon tanggal 8 Juli 2020. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon tanggal, 9 Juli 2020.
Pelaksanaan Pilkada Serentak, KPU Terbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2019 (Hendri Dunan Naris/Tribunjambi.com)