#BoikotSampoerna Trending di Twitter, Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan PT Sampoerna

#BoikotSampoerna muncul saat berbagai cuitan yang menguak sisi gelap dari bisnis rokok yang dijalankan oleh PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi rokok 

#BoikotSampoerna Trending di Twitter, Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan PT Sampoerna

TRIBUNJAMBI.COM - Tagar Boikot Sampoerna tiba-tiga menggegerkan jagat media sosial Twitter, Selasa (26/11) siang.

Banyaknya cuitan #BoikotSampoerna menjadikan tagar ini masuk trend Twitter.

Agaknya #BoikotSampoerna muncul saat berbagai cuitan yang menguak sisi gelap dari bisnis rokok yang dijalankan oleh PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HM Sampoerna) membanjiri linimasa Twitter.

#BoikotSampoerna
#BoikotSampoerna (Capture)

Sejumlah utas yang membahas perihal sistem pengalihdayaan (outsource) dalam urusan tenaga kerja perusahaan tersebut.

Salah satunya datang dari warganet bernama pengguna @TujuWidodo.

VIDEO: Warung Kampung KB Bina Kencana Diresmikan, Tekwan sampai Ketoprak Ada di Sini

JANJIAN Dengan Perempuan yang Baru Dikenal di FB, Remaja 16 Tahun Malah Dikeroyok, Nyaris Telanj4ng

"Sampoerna selalu membanggakan tenaga kerja besar(nya). Dengan segala macam kebanggaan memiliki hampir 50 ribu tenaga kerja. Padahal pada praktiknya, Samporna menggunakan sistem Mitra Produksi Sampoerna (MPS) untuk urusan ketenagakerjaan," tulisnya.

Ia melanjutkan, sistem MPS menguntungkan bagi Sampoerna karena adanya efisiensi tenaga kerja dan penghematan biaya produksi.

Hal itu membuat Sampoerna bisa meningkatkan kapasitas produksi dengan signifikan tanpa membangun pabrik baru atau memperluas yang telah ada.

"Samporena juga bisa terbebas dari masalah tenaga kerja, seperti pesangon, pensiun atau hak tenaga kerja lainnya karena sudah menjadi tanggung jawab dari pihak ketiga sebagai mitra usaha," lanjut Tuju Widodo.

Nah, berdasarkan utas tersebut, Sampoerna dinilai menyalahi UU Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan disebutkan, pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan dengan proses produksi.

Tuju Widodo pun menuliskan, "dalam industri rokok, aktivitas melinting rokok merupakan core bisnis yang tak bisa dilimpahkan oleh pihak lain, selain hubungan antara pemberi kerja dan pekerja."

Ia juga membahas soal penelitian terhadap sistem MPS yang pernah dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan AKATIGA (2010).

Berikut ini utas lengkap dari Tuju Widodo:

Akun Laskar Kretek yang mengklaim sebagai keluarga petani tembakau Indonesia juga membuat utas serupa.

Pengakuan Agnez Mo Terkait Bukan Berdarah Indonesia Asli Bikin Publik Kecewa, Sempat Singgung Budaya

Harga Mobil Toyota Avanza, Veloz dan Daihatsu Grand New Xenia Terbaru 2019 - Mulai 180 Jutaan

Akun itu membahas soal produksi sigaret kretek tangan (SKT) yang dilakukan oleh buruh dari 38 MPS di Pulau Jawa.

Akun Ika Amallia juga menuliskan jika PT HM Sampoerna pernah memecat paksa 4.900 buruh tanpa aba-aba sebelumnya dan pesangon.

#BoikotSampoerna
#BoikotSampoerna (Capture)

JANGAN Sembarangan Pakai Maskara, Salah-salah Bikin Wajah Tampak Tua Hingga Kornea Mata Bisa Terluka

Selain itu, akun Fenni Rosa juga menuliskan 'Sampoerna sering curang mengakali bobot timbangan tembakau. Hasil timbangan Sampoerna tidak sama dengan angka timbangan petani. Selisihnya sampai enam kilo

Utas #BoikotSampoerna
Utas #BoikotSampoerna (Capture)

Korporasi besar klo cuma cari untung doang tanpa ada kontribusi buat kemajuan negara,tidak peduli dgn kesejahteraan pekerja,bahkan menzolimi mitra bisnisnya(petani) tidak ada bedanya dgn PENJAHAT BESAR!

Hingga Selasa siang, #BoikotSampoerna sudah ribuan di tweet.

Namun sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak PT HM Sampoerna terkait #BoikotSampoerna

(Tribunjambi.com/Suci)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved