Berita Kriminal Jambi

Simpan Senpi Rakitan & 5 Peluru Aktif, Polisi Gadungan Diamankan Resmob Polda Jambi di Kamar Hotel

Simpan Senpi Rakitan & 5 Peluru Aktif, Polisi Gadungan Diamankan Resmob Polda Jambi di Kamar Hotel

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Ferry Fadly
Simpan Senpi Rakitan & 5 Peluru Aktif, Polisi Gadungan Diamankan Resmob Polda Jambi di Kamar Hotel 

Simpan Senpi Rakitan & 5 Peluru Aktif, Polisi Gadungan Diamankan Resmob Polda Jambi di Kamar Hotel

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, mengamankan seorang polisi gadungan yang dalam Kartu identitas penduduk (KTP) berstatus sebagai anggota kepolisian (Polri).

Saat ditangkap, polisi gabungan tersebut memiliki satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dengan lima butir peluru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirresmkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi melalui Wadir Reskrimum, AKBP Dadan Wira Laksana, mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah anggota Resmob mendapatkan informasi awal bahwa ada seseorang warga Desa Tebing Tinggi, sering membawa senpi dan mengaku sebagai anggota polisi.

WANITA Ini Diperkosa Polisi Gadungan di Hadapan Kekasihnya, Sepeda Motor Korban Dibawa Kabur

Jenderal Bintang Tiga Polisi Dampingi Ahok Jadi Komisaris di Pertamina, Sosok Komjen Condro Kirono

Jelang Timnas U-23 Indonesia vs Thailand, Pelatih Tim Gajah Putih Protes ke Panitia SEA Games 2019

Diingatkan Hal Ini, Istri Ahmad Dhani Menangis saat Bahas Hijrah, Air Mata Mulan Jameela Tumpah

Pelaku bernama Ariyanto (36) yang sering menggunakan nama palsu Edi Mulyadi itu diamankan anggota Resmob Polda Jambi, dari salah satu kamar hotel di Kota Jambi.

Dari tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir puluru aktif serta KTP dan SIM yang miliki identitas berbeda beda.

Untuk identitas di KTP, pelaku warga Musi Rawas Utara, Sumsel yang bernama Edi Mulyadi dengan status pekerjaan Kepolisian (Polri).

"Sedangkan identitasnya di Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 yang dikeluarkan Polda Sumsel itu bernama Ariyanto status pekerjaan pengemudi sedangkan tanggal lahir dan tahunnya sama dikedua identitasnya KTP dan SIM," jelasnya.

Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan berhasil mendapatkan indentitas pelaku yang kemudian dibuntuti keberadaanya selama di Jambi.

Kemudian pada Jumat lalu (22/11/2019) yang bersangkutan Ariyanto sedang berada disalah satu hotel di Kota Jambi.

Sekira pukul 04.30 WIB, tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah bera ada di dalam kamar hotel.

Jadwal Liga Champions Pekan Ini, Big Match Napoli vs Liverpool, Madrid vs PSG, Siaran Langsung SCTV

Beli Atribut Polisi di Pasar Senen Hingga Pinjam HT, Begini Pengakuan Joseph Si Polisi Gadungan

2 Bandar Narkoba Ditangkap, Satres Narkoba Polres Tebo Amankan Seratusan Paket Ganja Siap Edar

VIDEO : 5 Bahaya di Balik Manis dan Lezatnya Buah Durian

"Kemudian tim membuntuti pelaku, yang keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dari kamar hotel dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk di tindaklanjuti," jelasnya.

Kini kasusnya masih diselidiki oleh tim Resmob Polda Jambi untuk kembangkan lagi apakah ada kasus lainnya yang telah dilakukan oleh pelaku, lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut kini tersangka Ariyanto atau Edi Mulyadi itu dikenakan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api dan kini pelaku ditahan di sel Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Apa bila ada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke Mapolda Jambi, untuk ditindak lanjuti kasusnya," kata AKBP Dadan Wira Laksana.

Simpan Senpi Rakitan & 5 Peluru Aktif, Polisi Gadungan Diamankan Resmob Polda Jambi di Kamar Hotel (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved