Daftar Hal yang Bisa Dilakukan Ahok di PT Pertamina, Tugas dan Kewenangan, Cek Pasal 59
Tugas Ahok lainnya, yakni mengenai isu mafia migas. Ahok diharapkan mampu memberantas mafia migas hingga ke akarnya.
Daftar Hal yang Bisa Dilakukan Ahok di PT Pertamina, Tugas dan Kewenangan, Cek Pasal 59
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani hari pertama sebagai Komisaris PT Pertamina, Senin (25/11).
Ini merupakan hari pertama Ahok kerja.
Ahok secara resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina sebagaimana dikatakan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Ahok ditemani Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
• Daftar Orang Lama PT Pertamina yang Disapu Setelah Ahok Masuk, Erick Thohir Bongkar-bongkaran
• Latar Belakang Keluaga Erick Thohir, Garibaldi Thohir dan Astra, Benang Merah Keluarga Konglomerat
• Kisah Erick Thohir, Sandiaga Uno dan Garibaldi, 3 Sahabat Pengusaha Hebat Bikin Perusahaan Bareng
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Lantas apa saja yang bisa dilakukan Ahok di PT Pertamina?
Erick Thohir menjelaskan Ahok bisa mulai bekerja pada hari Jumat lalu atau Senin ini.
Melansir dari Kompas.com, sebagai Komisaris PT Pertamina, Ahok akan mendapatkan gaji Rp 3,2 miliar per bulan.
Gaji dan imbalan dalam PT Pertamina untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 661 miliar.
Disebut juga besaran gaji direksi dan komisaris berbeda.
Untuk gaji dirut ditetapkan dengan gunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji dirut.
Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari gaji dirut.
Honorarium anggota dewan komisaris adalah sebesar 90% dari gaji honorarium dirut.

Direksi dan komisaris pertamina juga menerima tunjangan.
Tunjangan direksi meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.
Tunjangan dewan komisaris meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.
Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum untuk direksi.
Susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang dan untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang.
Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.
Yang Bisa Dilakukan Ahok
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Selanjutnya...
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Rantai hulu hingga hilir
Melansir Kompas.com, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengharapkan kehadiran Ahok di Pertamina dapat melakukan pengawasan lebih baik agar rantai bisnis dari hulu hingga hilir efisien sehingga turut berkontribusi menekan defisit minyak dan gas.
"Yang menjadi perhatian pemerintah adalah menekan defisit migas secara gradual. Itu harus menjadi perhatian bagi Ahok, maka itu harus diperhatikan sisi hulu dan hilir," ujar peneliti Indef Abra P.G Talattov seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2019).
Abra menyebut, tugas komisaris memang bukan di operasional perusahaan, tetapi melakukan pengawasan terhadap direksi dan mengevaluasi program kerja.
Namun setidaknya Ahok diharapkan dapat memberikan arahan agar program pemerintah tercapai.
Dari sisi hulu sebut dia, Pertamina harus lebih dapat meningkatkan produksinya, yang tidak kalah pentingnya adalah menemukan cadangan-cadangan baru.
Sementara sisi hilir, Pertamina harus dapat mengoptimasi kilang untuk memenuhi kebutuhan BBM, terutama untuk mewujudkan BBM satu harga.
"Di hulu bagaimana Pertamina bisa meningkatkan lifting Migas, blok-blok migas harus segera di eksplorasi dan ditingkatkan produksinya. Dari sisi hilir bagaimana mendorong Pertamina menyelesaikan dan melakukan pembangunan kilang kilang minyak baru untuk pemerataan energi," ucapnya.
Sebagai perwakilan pemerintah lanjut Abra, Ahok juga diharapkan dapat memastikan kelancaran program pemerintah dalam pemakaian bahan bakar minyak dengan campuran 30 persen nabati atau B30.
Tugas Ahok lainnya, ia menyampaikan, yakni mengenai isu mafia migas.
Ahok diharapkan mampu memberantas mafia migas hingga ke akarnya.
"Ahok dianggap berani menghadapi para mafia migas yang disinyalir masih ada. Publik memiliki ekspektasi besar terhadap itu kepada Ahok, setidaknya dalam jangka pendek ada tindakan lanjut," katanya.
Dalam rangka mencapai harapan-harapan itu, Abra mengingatkan agar Ahok dapat merangkul semua pihak di lingkungan Pertamina.
"Harus dilakukan dialog saat awal Ahok mulai bertugas nanti, itu untuk menghilangkan prasangka negatif mengingat ada penolakan di dalam Pertamina. Melalui dialog, diharapkan dapat meningkatkan soliditas di tubuh Pertamina," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Ahok juga harus melepas atribut partai politik agar terhindar dari konflik kepentingan agar BUMN bebas dari politisasi.
"Harus bersih dari parpol sebagai sebuah komitmen untuk membawa BUMN menjadi lebih besar dan bebas dari kepentingan politik," ucapnya. (Tribunjateng.com/Tribunjambi.com/Kompas.com)
• Mulai Ngantor di Pertamina, Ini Pro dan Kontra Ahok BTP Jadi Komut - Fadli Zon, Sean hingga PA 212
• Terbongkar Bayi yang Digendong Istri Ahok, Sosok Ini Ucapkan Selamat ke Puput Nastiti Devi
• Daftar Orang Lama PT Pertamina yang Disapu Setelah Ahok Masuk, Erick Thohir Bongkar-bongkaran