BERDUAAN Dengan Cewek di Hotel, Anggota Bawaslu Ini Resmi Diberhentikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Grobogan, Jawa Tengah, Moch Sohibul Mujib
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Editor : Abba Gabrillin
Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum
Seorang oknum anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 30 kali di Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Sementara N, pasangannya yang ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019 dicambuk 25 kali.
“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majalis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Selain terpidana M dan N, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi satu tepidana lain, R, mahasiswi, karena terbukti melakukan mesum bersama pasangan laki-laki di bawah umur.
“Sesuai dengan data M statusnya swasta saya tidak tahu merupakan anggota MPU, sedangkan terpidana R yang terbukti melakukan ikhtilat dengan laki-laki di bawah umur dan dicambuk 15 kali,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab yang dikonfirmasi Kompas.com menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.
“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya.
• RESMI Jadi Komisaris Utama Pertamina, Intip Gaji dan Total Kompensasi yang Bakalan Diterima Ahok BTP
• VIDEO: Lagi, Lubang Jarum PETI di Sarolangun Telan Korban, 2 Orang Tewas di Tempat
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Arema FC Vs Persija Jakarta Kickoff 15.30 WIB, Tonton di Sini!
• VIDEO: VIRAL Aksi Romantis Nikita Mirzani Pamer Foto Berdua dengan Jorge Lorenzo di Bali
Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar karena dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.
“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum"
Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Editor : Farid Assifa
