BERDUAAN Dengan Cewek di Hotel, Anggota Bawaslu Ini Resmi Diberhentikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Grobogan, Jawa Tengah, Moch Sohibul Mujib
TRIBUNJAMBI.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Grobogan, Jawa Tengah, Moch Sohibul Mujib Al Anshori.
Sanksi tersebut diberikan setelah Sohibul terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut dituangkan dalam putusan DKPP Nomor : 271-PKE-DKPP/VIII/2019.
Dalam putusan ini, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
Kemudian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebagai anggota Bawaslu Grobogan.
• PAKAI Baju Super Seksi, Nikita Mirzani Pamer Foto Ciuman Bareng Bule, Siapa Ini? Yang Kemarin Putus?
• Download MP3 DJ Terbaru 2019 DJ Opus, DJ Haning, DJ Tiktok, DJ Nofin Asia, DJ Slow
• WOW Besaran Gaji Ahok BTP Sebagai Komisaris Utama Pertamina Kalahkan Gubernur dan Presiden Lohhh!
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti membenarkan bahwa salah satu komisioner Bawaslu Grobogan mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP.
Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang DKPP yang dilangsungkan Rabu (20/11/2019) kemarin.
Menurut Fitria, pihak teradu dan salah satu pengadu juga hadir dalam sidang tersebut.
• Kronologi 2 Orang Tewas saat di Sumur Lubang Jarum PETI Tanah, Tanah Jatuh ke Dalam
• NYINYIRAN Pedas PKS Untuk Staf Khusus Presiden Jokowi Periode 2019-2024, Jangan Sekedar Gimik!
• FAKTA Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Terima Gaji Rp 3,2 Miliar & Imbalanan Tahunan Fantastis
"Benar, kemarin sudah ada putusan dari DKPP. Untuk salinan putusannya bisa di-download di situs web DKPP," kata Fitria, Sabtu (23/11/2019).
Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebelumnya sempat diadukan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP pada Agustus 2019 lalu.
Pengaduan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel di Grobogan, pada akhir Juli 2019.
Pengaduan disampaikan oleh Agus Purnama dan Moh Syahirul Alim yang keduanya merupakan komisioner Bawaslu Grobogan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berduaan dengan Perempuan di Hotel, Anggota Bawaslu Grobogan Dipecat"
