Setelah Cinta Ditolak Siswa SMK di Bantul Menyelinap ke Kamar Ibu Guru Cantik, Suara Melengking

Terlanjur cinta, seorang siswa SMK berinisial CB menyelinap masuk ke kamar ibu gurunya lalu membikin heboh.

Editor: Duanto AS
(mStar Online) (Ist)
Hazim semasa SMA dengan sang ibu guru cantik yang kemudian ditusuknya, Siti Aishah 

TRIBUNJAMBI.COM - Terlanjur cinta, seorang siswa SMK berinisial CB menyelinap masuk ke kamar ibu gurunya lalu membikin heboh.

Ibu guru WP saat itu sedang asyik santai di kamar rumahnya di Srandakan, Bantul, Rabu (20/11/2019) malam.

WP tercatat sebagai guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Lendah, Kulonprogo, sementara CB adalah siswanya yang masih kelas II.

Hazim semasa SMA dengan Siti Aishah, sang guru
Hazim semasa SMA dengan Siti Aishah, sang guru ((mStar Online) (Ist))

Tak lama CB masuk ke dalam kamar sang guru, terdengar teriakan cukup melengking.

BREAKING NEWS Dani Abdi Marhaen Temukan Bunga Bangkai Raksasa di Merangin, 4 Meter Lebih

VIDEO: VIRAL Air Terjun Dadakan dari Atas Tol Becakayu Kalimalang Bekasi

VIDEO: VIRAL Perempuan Tunarungu Jadi Staf Kepresidenan Jokowi, Ini Sosoknya

Kronologi

Hanya sekejap, CB keluar rumah sementara WP harus menahan darah mengalir dari perutnya akibat luka tusuk sang murid.

Teriakan itu mengagetkan penghuni rumah sehingga sang mertua datang lalu membawa menantunya ke Rumah Sakit UII Pandak, Bantul.

"Luka yang diderita ternyata sangat serius. Korban langsung dirujuk ke RSUP Sardjito, Sleman," ujar Kapolsek Srandakan Kompol B Muryanto, Kamis (21/11/2019).

Sebelum korban dibawa ke rumah sakit, pelaku sempat menanyakan kejadian.

"Pelaku datang di depan rumah korban sambil bertanya, 'Enten nopo, Pak (ada apa, Pak)?" ucap Muryanto.

Tak lama setelah menusuk bu guru WP, CB dengan mudah ditangkap.

Polisi menemukan alamat pelaku dari ponsel dan pisau di kamar korban.

"Penjemputan pelaku berasal dari handphone yang tertinggal."

"Kita ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kita bawa menuju Polsek Srandakan."

Motif Pelaku

Dalam kasus ini, imbuh Kapolsek, masuk penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved