Berita Kriminal Jambi
BPKP Temukan Dokumen Pencairan Palsu, Terdakwa Kasus Alkes Bungo Bantah Keterangan Saksi Ahli
BPKP Temukan Dokumen Pencairan Palsu, Terdakwa Kasus Alkes Bungo Bantah Keterangan Saksi Ahli
BPKP Temukan Dokumen Pencairan Palsu, Terdakwa Kasus Alkes Bungo Bantah Keterangan Saksi Ahli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, Eri Sabri Wijaya, mengatakan ada temuan dokumen pencairan palsu dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Puskesmas di Kabupaten Bungo.
Keganjilan itu terungkap ketika tim ahli BPKP melakukan audit.
"Kita melakukan klarifikasi audit dengan pihak-pihak terkait, dari perusahaan, distributor, PPK PPTK dan lainnya. Selain klarifikasi, kita juga memeriksa dokumen dari penawaran hingga pencairan. Kami mendapati keterangan, jika dokumen pencairan itu palsu," ungkapnya, di persidangan saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi alkes Puskesmas Bungo, Rabu (20/11/2019) lalu di Pengadilan Tipikor Jambi.
• Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes, Mantan Kadis Kesehatan Bungo Dicecar Pertanyaan Hakim
• Akhir Oktober 2019 Serapan Anggaran Pemprov Jambi Diangka 62,89 Persen,Khusus Kegiatan yang Ada SP2D
• Harus Disertai Cap POS, Berkas Lamaran CPNS Tanjab Barat Paling Lambat Dikirim Akhir November 2019
• Banyak Mantan Pejabat di Sarolangun Belum Kembalikan Aset Kendaraan, Pemkab Koordinasi dengan Kejari
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pada proyek ini juga dinilai tidak profesional. Menurut ahli, ada beberapa barang yang lebih mahal dimasukkan dalam HPS.
"Ketika saya tanyakan apakah kualitasnya lebih bagus? Ini tidak bisa dijawab," katanya.
“Setelah dilakukan penghitungan, ahli menemukan kerugian negara sejumlah Rp 318,1 juta,” tambahnya.
Keterangan ahli yang dihadirkan jaksa yakni Eri Sabri Wijaya, dibantah oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Menurut penasehat hukum terdakwa, keterangan ahli banyak tidak sesuai fakta yang terjadi.
“Ahli bilang telah melakukan investigasi dan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Baik orang-orangnya dan lainnya. Tetapi keterangan ahli itu semua tidak ada dipersidangan. Sebelumnya saksi-saksi yang telah dihadirkan itu semua tidak ada yang seperti ahli bilang. Itu bagaimana, investigasi apa yang ahli lakukan,” tanya penasehat hukum terdakwa Ratna Juwita.
Tak hanya itu, diakhir sidang, terdakwa Ratna Juwita juga sempat membantah keteranga ahli. Menurutnya ahli pernah menyampaian adanya kerugian negara sebesar Rp100 juta kepada dirinya.
“Ahli saat itu pernah bertemu saya dan mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp100 juta. Dan, harus dikembalikan,” bilang Ratna Juwita.
Namun hal ini dibantah ahli.
“Tidak pernah. Angka kerugian negara, hanya saya katakan saat ekspos. Sebelum ekspos itu tidak ada, jadi saya tetap pada keterangan,” sebut saksi ahli.
BPKP Temukan Dokumen Pencairan Palsu, Terdakwa Kasus Alkes Bungo Bantah Keterangan Saksi Ahli (Jaka HB)
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|