Sekda M Dianto Mundur
Sekda M Dianto Mundur, Ini Kriteria Pejabat yang Bisa Menggantikanya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi menyebut, pergeseran M Dianto masih menunggu SK dari Presiden menjadi pejabat Widyaiswara
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Sekda M Dianto Mundur, Ini Kriteria Pejabat yang Bisa Menggantikanya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses pengunduran M Dianto sebagai Sekda Provinsi Jambi masih panjang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi menyebut, pergeseran M Dianto masih menunggu SK dari Presiden menjadi pejabat Widyaiswara.
"Saya mengclear kan dulu, pak Sekda belum mengundurkan diri jadi Sekda, cuma dia mengajukan diri jadi WI utama. Wi utama kan kewenangan SK nya Presiden, berdasarkan usulan Gubernur melalui Mendagri, kalau nanti SK nya sudah keluar sekaligus dilantik, baru nanti otomatis dia mundur dari Sekda, jadi masih panjang," jelas Husairi.
Ditanya mengenai, siapa yang memenuhi syarat untuk bisa ditunjuk menjadi Plt Sekda setelah Sekda mengundurkan diri, Husairi mengungkapkan bahwa mereka yang menjabat sebagai pejabat tinggi pratama kecuali kepala biro karena mereka eselon II B.
• Ruang Kelas SDN 212 Kota Jambi Rusak Berat hingga Siswa Mengungsi, DPRD Sebut Dinas Pendidikan Lalai
• Empat Desa di Pelepat Bungo Resmi Dialiri Listrik, Warga Sempat Mengeluh Saat Malam
• VIDEO: Viral, Kesal Ditilang Pria di Banjarmasin Sebut Polisi Monyet & Rekam Videonya di Instagram
"Itu sesuai aturan, sedangkan untuk siapa yang layak itu tergantung PPK dalam ini gubernur, untuk BKD kami hanya memprosesnya saja, sesuai administrasi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08022019_husairi.jpg)