Zumi Zola Balik ke Jambi
Zumi Zola Merasa Diperas Dewan, Ini Daftar Orangnya? Bilang ke KPK Siapa Biang Keroknya
Pengakuan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi mengagetkan banyak orang. Dalam sidang, Zumi Zola mengungkapkan dirinya merasa diperas
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMNI.COM, JAMBI - Pengakuan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi mengagetkan banyak orang.
Dalam sidang, Zumi Zola mengungkapkan dirinya merasa diperas.
Itu terungkap dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Lantas siapa saja orang yang dinilai melakukan pemerasan itu?
Pengacara Asiang, Handika Hinggowongso, bertanya pada Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang menjadi saksi, apakah merasa diperas oleh DPRD Provinsi Jambi.
"Iya, kami merasa diperas," kata Erwan.
• Postingan IG Istri Zumi Zola saat Suami ke Jambi, Ternyata Pas Sherrin Berulang Tahun Hari Ini
• Cara Kompres File PDF & Foto untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2019
• Daftar 5 Instansi Buka Lowongan CPNS 2019 Lulusan SMA dan SMK, Segera Cek Persyaratan
Erwan Malik mengatakan perasaan diperas itu karena tidak ada uangnya.
"Mau dicari ke mana uangnya?" kata Erwan.
Selanjutnya di depan majelis hakim, Zumi Zola juga mengungkapkan merasa diperas, sebab uangnya tidak ada.
"Sebab tentu saya juga punya kepentingan dalam RAPBD 2018 itu seperti janji-janji politik saya, program- program," katanya.
Zumi Zola menyebutkan program satu eskavator satu kecamatan dan programnya yang lain.
"Lalu kalau merasa begitu, apa upaya anda untuk menyelesaikan masalah itu?" tanya Handika.
"Ya saya menghubungi Pak Erwan," kata Zumi Zola.
Handika selaku pengacara Asiang kemudian mengonfrontir hal terkait sosialisasi KPK.
Kemudian Erwan Malik mengatakan dirinya menyampaikan ke KPK saat sosialisasi ke rumah dinas Gubernur Jambi.
"Di sana (DPRD Provinsi) itu biangnya, Pak, yang indikasinya banyak, Pak," kata Erwan Malik pada perwakilan KPK saat itu.

Diketahui sebelumnya Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi hadir sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Zumi Zola Zulkifli mengaku stres dan bingung karena harus memenuhi keinginan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dia kemudian menghubungi Erwan Malik.
Zumi Zola terdiam
Di sidang Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (12/11), diperdengarkan percakapan telepon dirinya dengan Erwan Malik.
Namun, Zumi Zola diam saja ketika diperdengarkan rekaman teleponnya dengan Erwan Malik untuk memastikan adanya uang ketok palu.
Dalam rekaman itu diketahui, Zumi Zola bertanya soal adanya uang dan dipastikan anggota dan beberapa fraksi dapat bagian.
"Nanti ribut-ribut lagi," kata Zola dalam rekaman itu.
Dalam rekaman itu juga, Erwan Malik memastikan pada Zumi Zola bahwa anggota dewan sudah ditemui.

Anggota dewan yang sudah ditemui, seperti PDIP misalnya Erwan menyebut nama Elhelwi dan beberapa anggota dewan.
"Hari Minggu kita sudah gerak," kata Erwan Malik selaku mantan sekretaris Daerah provinsi Jambi.
"Reuni jelang sidang"
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Zumi Zola kemudian masuk dalam ruang tunggu tahanan. Dalam ruang tunggu, tampak Erwan Malik, mantan Pj Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sedangkan Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.
Kehadiran mereka di gedung Tipikor Jambi sebagai saksi kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang
"Bang lihat ke sini bang," kata salah satu awak media dari jendela ruang tunggu tahanan.
Diketahui sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Selain itu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.
Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian sari suap RAPBD 2018 san barter proyek.
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipuddin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Hal ini diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Repu lik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Detik-detik jelang sidang dikerubuti anak SMA
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali ke Kota Jambi.
Kehadiran Zumi Zola ke Jambi diagendakan sebagai saksi dari terdakwa Asiang yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta.
Munculnya Zumi Zola di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, ternyata menarik antusias warga.
Bahkan kerumunan anak SMA turut hadir di gedung pengadilan hanya untuk sekedar melihat hingga berswafoto dengan mantan gubernur itu.

Inilah detik-detik anak SMA mengerubuti Zumi Zola yang menyembulkan wajahnya ari jendela pengadilan Tipikor Jambi.
Tampak Zumi Zola tidak risih dengan permintaan foto anak-anak SMA itu, bahkan dia dengan senang hati memenuhi permintaan foto warga yang datang.
Senyum merekah diberikannya ke warga yang meminta foto padanya. (Jaka HB/ Tribunjambi.com)
• Jadwal Hong Kong Open 2019 - Praveen/Melati, Marcus/Kevin, Anthony Ginting, Jonatan Christie
• Fakta-fakta Djaduk Ferianto Meninggal, Keluhan Sakit Ini Sebelumnya, Ucapan Duka Cita Mengalir
• Pengakuan Gisella Anastasia, Bentuk Tahi Lalat Besar di Paha dan Teka-teka Cewek di Video Syur
• Tewas Dipatuk Ular Kobra Peliharaan, Rendy Sempat Mimpi Aneh, Anak Yatim Pandangi Terus Foto