Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Ambang Batas SKD, Nilai TWK paling Rendah Segini, Beda dari Tahun Lalu
Untuk penerimaan CPNS 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB)
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Simak Ambang Batas SKD, Nilai TWK paling Rendah Segini, Beda dari Tahun Lalu
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran online seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019).
Untuk penerimaan CPNS 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.
Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).
Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).
• Dijual Suami & Jadi PSK, Wanita Ini Diracun dengan Racun Tikus saat Hamil 8 Bulan
Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin. Jumlah soal Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.
Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.
Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.
Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
• sscasn.bkn.go.id - Daftar Online CPNS 2019, 6 Kesalahan Input yang Kerap Terjadi dan Cara Menghindar
Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.
Nilai Passing Grade SKD CPNS 2019 (Permen Pan RB)
Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.
Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi ASN pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan. Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas.
Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.
Sementara, untuk Psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi. integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas.
Sementara itu terkait dengan pendaftaran CPNS 2019, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan salah satu kesalahan yang dilakukan pelamar adalah saat mengisi alamat e-mail.
Hal itu berkaca dari pelaksanaan CNS 2018. "Kebanyakan tidak cermat dalam membaca alur maupun syarat yang harus dipenuhi. Ada juga yang salah memberikan e-mail," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019) sore.
• Aksi Pengejaran di Pasar Minggu, Belasan Pengendara Motor Kejar Mobil Polisi, Terjadi Amuk Massa
Paryono mengimbau para pelamar untuk memperhatikan setiap detail data yang harus diisi. “Cermati alur dan prosesnya, baca baik-baik. Kemudian siapkan berkas apa yang harus dipenuhi,” ujar dia Sementara itu, beberapa instansi pusat atau pemerintah daerah telah mengumumkan pengadaan formasi CPNS di lingkungan masing-masing.
Berikut jadwal lengkap mengenai rekrutmen CPNS yang dirilis oleh BKN:
Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
Verifikasi berkas: 13 November 2019
Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
Pelaksanaan SKD: Februari 2020
Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
Pelaksanaan SKB: Maret 2020
Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
Pengusulan penetapan NIP: April 2020
Meskipun jadwal telah ada, pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah.
• Seorang Guru Tulis Surat untuk Nadiem Makarim, Gambarkan Keadaan Sekolah: Kami Takut Meja Patah
• Prabowo Subianto Akan Bertemu Dubes Arab Saudi, Adakah Pembahasan Soal Habib Rizieq Shihab?