Masalah Teknis yang Sering Dialami Saat Pendaftaran CPNS 2019, Simak Cara Mengatasinya
Pendaftaran CPNS atau calon pegawai negeri sipil tahun 2019 resmi dibuka mulai Senin (11/11/2019) pukul 23.00 WIB.
Masalah Teknis yang Sering Dialami Saat Pendaftaran CPNS 2019, Simak Cara Mengatasinya
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran CPNS atau calon pegawai negeri sipil tahun 2019 resmi dibuka mulai Senin (11/11/2019) pukul 23.00 WIB.
Semua lowongan CPNS 2019 akan dipusatkan pada website BKN, yakni sscn.bkn.go.id.
Beberapa masalah teknis saat proses pendaftaran CPNS 2019 lewat online, kerap dialami pelamar.
Namun, pelamar tak perlu khawatir karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan solusinya.
Sebagai persiapan sebelum mendaftar, sebaiknya pelamar mengetahui beberapa masalah teknis yang kerap terjadi.
• Serius, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, Kembalikan Berkas Formulir Bacakada ke DPC Gerindra
• Mengenal Sosok Meutya Hafid, Pimpin Rapat Menhan Prabowo Subianto, Pernah Disandera Tentara Irak
Berikut daftar 6 masalah teknis yang kerap muncul:
1. Data diri tidak ditemukan
Pendaftar bisa mendatangi Dinas dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan:
Nomor induk kependudukan (NIK)
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap sesuai KTP ataupun tempat lahir tanggal lahir sesuai KTP tak ditemukan
Pendaftar bisa menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data.
Adapun formatnya:
# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan
Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
• Belanja Online Bikin Meningkatnya Pembayaran Non Tunai, Ini Tanggapan BI Perwakilan Jambi
2. Salah memasukkan nama
Melansir dari FAQ yang tertera di website resmi SSCN, nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Nama tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.
Sehingga jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar.
3. Melamar lebih dari satu jabatan
Untuk Anda yang ingin melamar lebih dari 1 jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan.
Formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
4. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”
Apabila muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika melakukan pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn
Selanjutnya klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
• Spesifikasi AMD Ryzen Threadripper 3rd Gen, 144 MB Cache, 32 Core dan 64 Thread, Segini Harganya
5. Masalah Akreditasi
Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi lama tersebut.
6. Gagal mengunggah dokumen persyaratan
Jika anda gagal saat mengunggah dokumen persyaratan, maka refresh kembali halaman Anda dan pastikan internet memiliki kecepatan stabil.
Lakukan pula pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.
Serta cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya yang Anda unggah sesuai persyaratan atau tidak.
Adapun persyaratan file yang diunggah adalah:
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
• Lina Dikabarkan Hamil, Rizky Febian Telpon Lina, Sampai Terisak Saat Bicara Ini ke Mantan Sule Itu
Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
Tata Cara pendaftaran CPNS 2019
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN 2019 di alamat https://sscndaftar.bkn.go.id/akun.
2. Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Pastikan data benar dan sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.
3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, pelamar diimbau untuk menghubungi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
4. Langkah selanjutnya, yakni memasukkan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive.
5. Setelah itu, akan keluar form yang berisikan biodata. Lengkapi form tersebut dengan benar sesuai identitas.
6. Sampai dengan tahap ini, pelamar harus memastikan data di KTP sesuai dengan data Ijazah. Sebab Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian. Pastikan diisi dengan benar.
7. Langkah selanjutnya yakni, mengupload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi. Cari file foto yang akan diunggah kemudian lakukan pengunggahan.
• Daftar Harga Sembako Selasa 12 November 2019, Monitoring Disperindag di 3 Pasar Rakyat di Kota Jambi
8. Data lain yang perlu diisi adalah :
a) E-mail aktif dan valid
b) Password dan Konfirmasi Password
c) Pertanyaan dan jawaban pengaman
g) Setelah itu yakni mengisi kode Captcha yang tampil di layar
9. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau dirubah.
10. Jika sudah sesuai dan benar, maka berlanjut ke tahap selanjutnya.
11. Langkah selanjutnya yakni mencetak Informasi pendaftaran.
12.Sebelumnya pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto dan juga data lainnya. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah Proses Pendaftaran, maka peserta TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.
13. Jika terdapat kesalahan pada data yang diinput, maka anda dapat kembali ke sebelumnya untuk diperbaiki, dan jika ingin memproses Pendaftaran Akun maka pilih selanjtnya.
14. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
Jika sudah maka cetak kartu tersebut.
• Tunjangan Hari Tua Bagi ASN/PNS Diusulkan Naik, Rp 70 Juta Jadi Rp 700 Juta
15. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yakni melanjutkan untuk login pendaftaran. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)