Zumi Zola Balik ke Jambi
Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi
Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (12/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Zumi Zola kemudian masuk dalam ruang tunggu tahanan. Dalam ruang tunggu, tampak Erwan Malik, mantan Pj Sekda Provinsi Jambi, sedang menyeruput kopi dan mengobrol santai dengan Muhammadiyah dan Zainal Abidin, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sedangkan Effendi Hatta, terlihat merangkul Zumi Zola. Keempatnya menggunakan batik dan tampak akrab.
• BREAKING NEWS Zumi Zola Tiba di Jambi, Pakai Jaket dan Masker dengan Pengawalan Khusus
• Zumi Zola Hari Ini Balik ke Jambi, Daftar Orang Loyalis Mantan Gubernur yang Dapat Proyek
• Di Depan Jokowi dan Megawati, Surya Paloh Jawab Soal Sindiran Pelukan dan Insiden Tak Disalami Mega

Kehadiran mereka di gedung Tipikor Jambi sebagai saksi kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang
"Bang lihat ke sini bang," kata salah satu awak media dari jendela ruang tunggu tahanan.
Diketahui sebelumnya Zumi Zola dan Erwan Malik sudah divonis dalam kasus suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Selain itu Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah juga sudah menjadi tahanan KPK.
• Mengenal Sosok Meutya Hafid, Pimpin Rapat Menhan Prabowo Subianto, Pernah Disandera Tentara Irak
• SELEKSI CPNS 2019 Gunakan Standar Ambang Batas SKD Terbaru, Ini Bedanya Dengan CPNS 2018!
• Tunjangan Hari Tua Bagi ASN/PNS Diusulkan Naik, Rp 70 Juta Jadi Rp 700 Juta
Mereka dihadirkan sebagai saksi yang memeriksa terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian sari suap RAPBD 2018 san barter proyek.
Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipuddin dan Zumi zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Hal ini diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Repu lik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)