Dukun Palsu Janjikan Rp 11 Miliar Tapi Korban Hanya Dapat Kertas HVS dan Buku Tulis!

Korban diminta uang oleh dukun palsu untuk membeli peralatan ritual agar mendapatkan uang yang dijanjikan.

Editor: Heri Prihartono
22022018_ilustrasi ritual 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang dukun palsu menipu korban dengan iming-iming uang Rp 11 Miliar.

Korban diminta uang oleh dukun palsu untuk membeli peralatan ritual agar mendapatkan uang yang dijanjikan.

Dukun bernama Zainul Arifin (51), warga Pedemonegoro RT 03 RW 01, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo akhirnya dibekuk polisi dari unit Reskrim Polsek Sedati.

PERINGATAN DINI BMKG! Hujan Petir dan Angin Kencang Diprediksi di Aceh, Jambi Hingga Sumatera Barat

Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan awal mulanya tersangka mendatangi rumah korban yaitu Suprapto (47) yang tinggal di Pepe Indah RT 1 RW 6, Kec. Sedati, Sidoarjo.

"Saat bertemu kembali menawarkan kepada korban uang hibah sebesar Rp 11 miliar untuk disalurkan kepada anak yatim piatu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (6/11/2019).

VIDEO Viral Turis Kenakan Bikini Super Minim Berbelanja di Minimarket, Tersebar di Facebook dan WA

Untuk bisa mencairkan uang Rp 11 miliar itu, korban dimintai uang oleh pelaku yang menyamar jadi dukun.

Alasan untuk syarat membeli minyak serta perlengkapan yang dibutuhkan.

Seperti terhipnotis, korban sendiri tanpa sadar beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 76,5 juta.

"Lalu korban diberikan tiga buah koper agar disimpan baik baik. Dirinya meminta agar koper tersebut jangan dibuka hingga ada perintah dari seorang kakek," tambahnya.

HASIL Liga Europa: Arsenal Hanya Mampu Bermain Imbang Saat Hadapi Vitoria Guimaraes 1-1!

Korban pun kemudian tak berani membuka koper itu, namun lama kelamaan korban curiga dengan isi kopernya.

"Apalagi si tersangka tak pernah ada kejelasan untuk membuka koper, akhirnya dengan memberanikan diri korban kemudian membuka koper," terangnya.

Alangkah kaget korban, ternyata bukannya uang Rp 11 miliar di dalam koper melainkan tumpukan kertas HVS dan buku tulis.

Korban yang merasa telah tertipu kemudian melaporkan kejadian itu kepada Mapolsek Sedati.

Hasil Liga Champions Tadi Malam Ada Lokomotiv vs Juventus, Atalanta vs Man City 7 November 2019

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung bertindak cepat dan menangkap tersangka.

"Tersangka sendiri kita jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Sidoarjo Nyaru Jadi Dukun, Iming-iming Rp 11 M Simpan Koper di Rumah, Uang Rp 76,5 Juta Amblas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved