Seleksi CPNS 2019

Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan Untuk Seleksi CPNS 2019, Begini Caranya!

Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, dapat poin lebih saat mengikuti seleksi CPNS di 2019

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews
Menpan RI Umumkan Penerimaan CPNS 2019 untuk 100 Ribu Formasi, Catat Jadwal, Formasi & Siapkan Syarat Dokumen 

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di 2018, dapat poin lebih saat mengikuti seleksi CPNS di 2019.

Pasalnya bagi yang lolos SKD tahun 2018 bisa menggunakan nilainya untuk seleksi CPNS 2019.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Dalam aturan itu, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Lowongan CPNS 2019 Pasti Dibuka, Perhatikan Ini Alur Pendaftaran yang Benar Jangan Sampai Salah
Lowongan CPNS 2019 Pasti Dibuka, Perhatikan Ini Alur Pendaftaran yang Benar Jangan Sampai Salah (ist)

 “Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” lanjutnya.

Suharmen menjelaskan, pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

Tes CPNS Muarojambi, beberapa waktu lalu
Tes CPNS Muarojambi, beberapa waktu lalu (tribunjambi/syamsul bahri)

 “Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.

Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

(a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; (b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.

Suharmen mengatakan Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut.

Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

Sudah mendekati hari pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, sudah tahukah kamu tentang persyaratan sesuai formasi yang kamu lamar.

Satu diantaranya untuk Formasi guru dianjurkan memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud.

 Dan Memiliki hasil SKD dalam batas 3 kali jumlah formasi.

Jika pendaftar seleksi CPNS 2019 memiliki syarat tersebut akan diberi nilai maksimal SKB.

Hal ini disebut dalam unggahan BKN di Instagram

Sontak unggahan tersebut menuai reaksi dari warganet satu diantaranya
andisetyowibawa@ Mbok harusnya serdik itu dikasih jalur khusus min, layaknya jalur prestasi atau disabilitas gitu. Kalau seperti ini secara tidak langsung yang punya serdik dan lulus SKD 99% keterima menjadi pns dong...@bkngoidofficial

Ditinggal Ibu Kandung Hidup dengan Pria Idaman, 4 Kakak Beradik Dibiarkan Kelaparan & Kekurangan

Tertipu saat Belanja Online Shop, Barang Kekecilan hingga Muat ke Anjing, Kalian Pernah Ngalamin?

Barcelona vs Slavia Praha - Prediksi Pemain, Barca Diprediksi Tanpa Luis Suarez

Cara Mendaftar CPNS 2019 

Cara Mendaftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal dan Formasi Lengkap

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka mulai 11 November 2019 mendatang.

Untuk mendaftar CPNS 2019 secara online melalui portal SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id atau SSCN.BKN.go.id.
 

Tahapan penerimaan, pendaftaran, dan seleksi CPNS juga resmi dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anda berminat daftar CPNS 2019 pada proses pendaftaran yang resmi dibuka pada 11 November?

Simak cara mudah pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id atau SSCN.BKN.go.id, berikut Formasi, Jadwal, Syarat, alur Daftar.

Cara Login Pendaftaran

Berdasarkan informasi resmi BKN dikutip dari Kompas.com, berikut 8 langkah mudah pendaftaran dan Login online CPNS 2019.

Pertama, pelamar membuka portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau SSCN.BKN.go.id.

Kedua, pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.

Lalu login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.

Pelamar melengkapi biodata. Pastikan data yang diisikan telah benar.

Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada.

Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN.

Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.

Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah selama 3 hari pascapengumuman.

Jadwal Penerimaan dan Seleksi

Pemerintah akhirnya mengeluarkan jadwal dan tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019, bisa mempersiapkan diri dan dokumen sejak sekarang.

Menurut jadwal resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/10/2019) malam, tahapan CPNS akan dimulai pada akhir Oktober 2019 ini.

Tahapan rekrutmen CPSN 2019 akan berlangsung hingga April 2020.

“Untuk pengumuman pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2019,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com.

Setelah itu, pengumuman pendaftaran akan dilanjutkan dengan pembukaan registrasi secara daring (online) melalui portal SSCASN pada November 2019.

Pada Desember 2019, dijadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Proses rekrutmen CPNS 2019 berjalan lintas tahun atau sampai tahun depan.

Pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada Januari 2020.

Pelaksanaan SKD dijadwalkan berlangsung Februari 2020.

Hasil SKD rencananya diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.

Formasi CPNS 2019

Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, alokasi untuk CPNS 2019 sebanyak 197.111 formasi.

Dari jumlah itu, ada 37.854 formasi untuk instansi pusat dan 159.257 formasi instansi daerah.

Ridwan mengatakan, ada empat formasi yang akan diberikan porsi besar dalam CPNS kali ini.

Berikut rincian 4 formasi dengan alokasi kursi terbesar pada CPNS 2019, dikutip dari video resmi yang dirilis BKN di akun Youtube BKN:

Guru sebanyak 63.000-an formasi.

Tenaga kesehatan (bidan, dokter, dokter gigi, perawat, dan sebagainya) sebanyak 31.000-an.

Tenaga teknis fungsional 23.000-an.

Tenaga teknis lainnya 28.000-an.

Terkait dengan formasi selain kesehatan dan pendidikan, lanjut Ridwan, tetap akan dialokasikan.

"Kurang lebih yang berlatar pendidikan selain itu (humaniora, sosial, teknik), itu pasti akan dibutuhkan," ujar dia.

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci mengenai jumlah dari formasi-formasi tersebut.

Sementara itu, instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS setelah mendapatkan jatah formasi dari Kementerian PAN-RB.

Pengumuman pengadaan CPNS ini akan memuat informasi mengenai jabatan yang kosong, dan jumlah formasi setiap jabatan.

Selain itu, syarat daftar setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), tata cara, dan jadwal pendaftaran.

Menurut Ridwan, dari sekitar 700-an instansi, hanya 541 instansi yang mendapatkan jatah formasi tahun ini.

Syarat Pendaftaran

BKN mengimbau bagi mereka yang berminat mengikuti rekrutmen CPNS 2019, agar mempersiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan sembari menunggu pengumuman resmi.

Adapun, dokumen itu di antaranya, pas foto, scan ijazah, transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga, dan sejumlah dokumen lainnya.

Selain itu, sebelum mendaftar, pelamar harus memastikan latar belakang pendidikan dan kualifikasinya.

"Benar-benar pilih formasi yang sesuai kualifikasi," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com.

Selain dokumen penting itu, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia ( WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Anda bisa mendaftar sebagai calon abdi negara sepanjang memenuhi 9 syarat sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Sementara syarat tambahan untuk tiap formasi ditentukan PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Ketentuan usia ini dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Alur Pendaftaran CPNS 2019

Bagi Anda yang berminat mendaftar penerimaan CPNS tahun ini, berikut mekanisme dan cara pendaftaran:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id.

Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2019 melalui portal SSCASN BKN.

2. Membuat akun

Pilih menu SSCN di portal SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id kemudian klik Registrasi.

Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2019.

Pelamar mengisi alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan

Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.

Pelamar mencetak kartu informasi akun.

3. Login ke SSCN atau SSP3K

Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dengan menggunakan password dan Nomor Induk Kependudukan / NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.

Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.

Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

Mencetak Kartu pendaftaran.

5. Verifikasi

Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.

*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

6. Seleksi

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Hasil Seleksi

Panitia Seleksi CPNS instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.(*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun Sebelumnya", https://money.kompas.com/read/2019/11/04/161500126/peserta-cpns-2019-bisa-gunakan-nilai-skd-tahun-sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved