Inilah Orang yang Jadi Dewan Pengawas KPK? Jokowi Langsung Tunjuk, Tak Terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi

Editor: Duanto AS
Kolase TribunJabar.id (Kompas.com dan Instagram @pramonoanungw)  
Ilustrasi Sandiaga Uno, Prabowo, dan Jokowi 

Inilah Orang yang Jadi Dewan Pengawas KPK? Jokowi Langsung Tunjuk, Tak Terbitkan Perppu

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah dipastikan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi tidak diterbitkan.

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Dengan tidak adanya Perppu, maka Presiden akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU itu, yakni menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK.

" Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

FB LIVE SIAPA NIH YANG ADA DI TRIBUN JAMBI?

Baca Juga

Presiden Jokowi Terpingkal-pingkal Gara-gara Prabowo dan Sri Mulyani Gagal Selfie

Cara Cek Tagihan Listrik, Lewat Website, IOS, Android dan Email PLN

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2019 yang Kosong, Syarat dan Link cpns.kemenkumham.go.id

Saat ini, Jokowi mengaku, masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.

Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.

"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.

Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 37A ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas".

Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".

Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.

Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Mulai Jaring Dewan Pengawas KPK" dan "Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Tak Lewat Pansel"

Presiden Jokowi Terpingkal-pingkal Gara-gara Prabowo dan Sri Mulyani Gagal Selfie

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2019 yang Kosong, Syarat dan Link cpns.kemenkumham.go.id

Jumlah UMP Jambi 2020, Bandingkan dengan UMP Jambi 2019, Segini Kenaikannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved