CPNS 2019 - Formasi, Jabatan & Syarat CPNS Kemenkumham, Lulusan SMA D3 dan S1
Info terbaru CPNS 2019 Kemenkumham ini salah satunya adalah daftar jabatan beserta jumlah formasi yang dibutuhkan
CPNS 2019 - Formasi, Jabatan & Syarat CPNS Kemenkumham, Lulusan SMA D3 dan S1
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membagikan info terbaru mengenai pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 melalui laman resminya
Info terbaru CPNS 2019 Kemenkumham ini salah satunya adalah daftar jabatan beserta jumlah formasi yang dibutuhkan
Dirangkum Tribunjambi.com dari laman cpns.kemenkumham.go.id, berikut daftar lengkap jabatan CPNS 2019 di Kemenkumham lengkap dengan jumlah formasinya

1. Penjaga Tahanan (2875)
Kualifikasi: SLTA Sederajat
2. Dokter Ahli Pertama (47)
Kualifikasi: Dokter Umum
3. Perawat Ahli Pertama (56)
Kualifikasi: Ners
• Bersama Honda, Jorge Lorenzo Buruk di MotoGP 2019, Mengundurkan Diri? Johann Zarco Penggantinya?
• Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2019 yang Kosong, Syarat dan Link cpns.kemenkumham.go.id
4. Analis Kepegawaian Ahli Pertama (33)
Kualifikasi: S-1 Hukum / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen SDM
5. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama (291)
Kualifikasi: S-1 Psikologi / S-1 Hukum / S-1 Ilmu Politik / S-1 Kesejahteraan Sosial / S-1 Ekonomi Manajemen / S-1 Ekonomi Akuntansi / S-1 Bisnis Manajemen / S-1 Kriminologi / S-1 Sosiologi / S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan / S-1 Antropologi / S-1 Ilmu Komunikasi
6. Auditor Ahli Pertama (40)
Kualifikasi: S-1 Hukum / S-1 Psikologi / S-1 Akuntansi / S-1 Ilmu Pemerintahan /S-1 Administrasi Publik /
S-1 Administrasi Negara
7. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (167)
Kualifikasi: S-1 Akuntansi / S-1 Administrasi Pemerintahan / S-1 Administrasi Negara / S-1 Ekonomi Pembangunan
8. Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula (657)
Kualifikasi: SLTA Sederajat
9. Analis Kelembagaan (4)
Kualifikasi: S-1 Hukum / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Administrasi Publik / S-1 Manajemen / S-1 Kebijakan Publik
10. Analis Pengaduan Masyarakat (6)
Kualifikasi: S-1 Hukum

11. Analis Permasalahan Hukum (3)
Kualifikasi: S-1 Hukum
12. Penata Keuangan (85)
Kualifikasi: S-1 Akuntansi / S-1 Komputer Akuntansi
13. Pengelola Bantuan Hukum (91)
Kualifikasi: S-1 Hukum
14. Pengelola Barang Milik Negara (BMN) (23)
Kualifikasi: D-III Akuntansi/ D-III Komputer Akuntansi
15. Pengelola Keamanan dan Ketertiban (10)
Kulaifikasi: D-III Administrasi Publik / D-III Administrasi Pemerintahan / D-III Administrasi Negara
16. Pengelola Keuangan (2)
Kualifikasi: D-III Akuntansi / D-III Komputer Akuntansi
17. Pengelola Pembinaan Bantuan (30)
Kualifikasi: S-1 Hukum
18. Penyusun Laporan Keuangan (25)
Kualifikasi: D-III Akuntansi / D-III Komputer Akuntansi
19. Pranata Sidik Jari (2)
Kualifikasi: D-III Sistem Informasi / D-III Teknologi Informasi / D-III Manajemen Informatika
• Hasil FP1 MotoGP Malaysia 2019 - Fabio Quartararo Tercepat, Maverick Vinales Ketiga
20. Arsiparis Ahli Pertama (40)
Kualifikasi: S-1 Kearsipan / D-IV Kearsipan
21. Assesor SDM Aparatur Ahli Pertama (9)
Kualifikasi: S-1 Manajemen SDM / S-1 Hukum
22. Pranata Komputer Ahli Pertama (50)
Kualifikasi: S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem dan Teknologi Informasi / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer
23. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (52)
Kualifikasi: S-1 Komunikasi / S-1 Desain Komunikasi Visual / S-1 Manajemen Komunikasi / Jurnalistik Komunikasi Massa / S-1 Hubungan Masyarakat
Info selengkapnya bisa didownload di link ini: https://cpns.kemenkumham.go.id/attachments/article/42/Pengumuman-CPNS-2019.pdf

Persyaratan Seleksi CPNS Kemenkumham 2019
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka 11 November 2019 - 25 November 2019.
Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.
CPNS yang mendaftar di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat untuk lolos tahap seleksi. Masing-masing instansi pemerintah telah memiliki syarat khusus, yang harus dipenuhi.
Info terbaru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah sejumlah persyaratan seleksi CPNS 2019 untuk Penuhi 4.598 Formasi
Berdasarkan laman resmi cpns.kemenkumham.go.id, berikut persyaratan CPNS Kemenkumham 2019 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
- Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
- Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Formasi Cumlaude
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Formasi Disabilitas
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/DIII dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAMPTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
• Heboh Wacana Pelarangan Cadar Bagi PNS, Ini Tanggapan Menpan RB Tjahjo Kumolo, PKS & PAN
• Download Lagu MP3 November Rain Guns N Roses, Ada Video Karaoke Lengkap dengan Liriknya Disini!
15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Keperawatan dan Sarjana (S1);
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.
17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Persyaratan Seleksi CPNS Kemenkumham 2019 Lengkap untuk Penuhi 4.598 Formasi, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/01/persyaratan-seleksi-cpns-kemenkumham-2019-lengkap-untuk-penuhi-4598-formasi?_ga=2.121320008.1173276912.1572368737-1183653956.1572368737.
Penulis: Pipit Maulidiya