Doyok Divonis 7 Bulan Penjara Gara-gara Togel Singapura

Mamad diketahui saat ditangkap sedang duduk di sebuah warung sambil memegang handphone.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Mamad Novandi alias Doyok divonis 7 bulan penjara akibat judi togel. 

Doyok Divonis 7 Bulan Penjara Gara-gara Togel Singapura

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mamad Novandi alias Doyok menjadi lesu mendengar vonisnya walau pun terbilang singkat.

"Menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim, pada Kamis (31/10) di Pengadilan Negeri Jambi.

Arfan mengatakan Mamad punya hak menyampaikan apakah dia menerima atau pikir-pikir terkait vonisnya.

Mamad diketahui saat ditangkap sedang duduk di sebuah warung sambil memegang handphone. Lalu saksi Dicky mendekati dan bertanya, setelah itu diketahui Mamad sedang menunggu pesanan togel dari pemesan melalui handphone terdakwa.

Setelah digeledah polisi mengamankan dua unit handphone milik Mamad yang terdiri dari satu android dan handpbone nokia 1187 hitam.

Taktik Danrem 042/Gapu Berhasil Bungkam Kesebelasan Tim Media Jambi, TNI-Polri Menang Telak 6-1

Tiga Pengolah Minyak Ilegal di Jambi Didakwa Bersalah, Sempat Produksi Ratusan Liter Solar

Barbie Kumalasari Akan Ramaikan Yamaha Maxi Exhibition 2019 di Jambi

Dua handphone itu digunakan untuk menerima pesanan togel. Selain itu ditemukan pula uang hasil pembelian togel Rp6,5 juta.

Mamad ternyata melakukan judi togel Singapura dan Sydney dengan cara membeli nomor togel melalui handphone.

Mamad dijerat pidana pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved