Naik 8.51 Persen, Ini Perkiraan Besaran UMP 2020 di 34 Povinsi
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Naik 8.51 Persen, Ini Perkiraan Besaran UMP 2020 di 33 Povinsi
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan, untuk UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Sementara itu, UMK hanya satu di wilayah kabupaten/kota.
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Di peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Sementara UMK ditetapkan berdasarkan masukan bupati atau wali kota yang dirumuskan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota.
• Open BO Lewat MiChat, PSK Ini Kantongi Rp 20 Juta/bulan
• Ingat Santri Peramal Prabowo Jadi Menteri? Ini Wawancara Khusus Fikri dan Kondisinya Sekarang
Besaran Kenaikan
Eko Kurniawan Dibunuh Hidayat Usai Kencan di Kuburan Cina, Polisi Temukan Barang Bukti Ini |
![]() |
---|
7 Shio Beruntung Rabu 14 April 2021, Karir hingga Asmara Akan Berjalan Mulus Sepanjang Hari Rabu |
![]() |
---|
Ramalan 12 Zodiak Rabu 14 April 2021, Virgo Takut Ambil Risiko, Cancer Jangan Terlalu Sombong |
![]() |
---|
Promo KFC Hari Ini 13 April 2021 Ada 3 Krispy Burger Rp54.545 Snack Bucket Rp29.091 |
![]() |
---|
8 Zodiak Ini Akan Berbahagia Hari Rabu 14 April 2021, Keberuntungan Berpihak Pada Para Pemiliknya |
![]() |
---|