Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tanjab Timur Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Humas PN Tanjabtim
Majelis hakim PN Tanjab Timur mengalihkan penahanan terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur menjadi tahanan kota.
Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tanjab Timur Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Humas PN Tanjabtim
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Tanjab Timur pada awal tahun lalu, majelis hakim PN Tanjab Timur mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota.
Pengalihan penahanan terdakwa bernama Tamrin bin Kassa dari Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak menjadi tahanan kota. Penetapan terdakwa sebagai tahanan kota ini merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabtim pada sidang Kamis lalu.
Keputusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim (PN) Rahadianur saat disambangi Tribunjambi.com, Jumat (25/10).
"Hal yang jarang terjadi tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, namun terkait alasan pengalihan tahanan oleh hakim itu merupakan wewenang hakim dari hasil musyawarah hakim dan tertuang dalam KUHP," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan pria yang juga seorang hakim di PN Tanjabtim ini menerangkan, meski demikian persidangan kasus pemerkosaan gadis di bawah umur tersebut masih terus berlanjut.
"Pekan depan sidang kembali akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi," ujarnya lagi.
• Bantu Petani Tak Merugi, Pemkab Tanjab Timur Luncurkan Aplikasi SIAP
• Kebakaran Masih Terjadi, Kabupaten Tanjab Timur Jambi Kembali Diselimuti Kabut Asap
• Diduga Kelelahan, Anasri Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Warga Sungai Ulak Gempar
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Gandung sebagai hakim ketua, Rahadian Nur sebagai hakim anggota satu dan Eka Kurnia Nengsih sebagai hakim anggota dua.
Dikatakannya pula, permohonan dari penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan perkara setelah pengalihan tahanan, serta menjadikan istri terdakwa menjadi jaminan menjadi dasar ketua majelis hakim Gandung, SH, M Hum, mengeluarkan penetapan untuk terdakwa menjadi tahanan kota.
Diketahui S gadis berusia 12 tahun merupakan warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi korban pemerkosaan oleh Tamrin pada April lalu. Kasus yang sempat menggegerkan warga ini kemudian berlanjut ke meja hijau.
Terdakwa TM telah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Menariknya saat ini terdakwa kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur itu mendapatkan keringanan dari Majelis Hakim yang mengadili terdakwa.
"Dimana majelis hakim mengalihkan dan menetapkan penahanan pria berusia 32 tahun tersebut dari lapas Narkotika klas III Muara Sabak menjadi tahanan kota (hanya wajib lapor)," pungkasnya.
Kronologis kejadian tersebut, pada tanggal 19 April 2019 berawal saat korban ditinggal pergi oleh ayahnya ke Kecamatan Muara Sabak Timur, saat itu korban yang tinggal bersama pelaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Dimana peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah kejadian pelaku mendatangi korban di sekolahnya dan memberikan korban uang jajan sebesar 20 ribu rupiah dan meminta korban untuk tidak melaporkan kejadian itu ke orang tua. (usn)
Sambil Menangis, Ashanty Ungkap Tak Rela Melepas Aurel untuk Menikah dengan Atta Halilintar |
![]() |
---|
Kabar Gembira! BLT UMKM Mulai Cair Maret 2021, Dana Insentif Rp 2,4 Juta Langsung ke Rekening |
![]() |
---|
Main dengan Istri Tetangga, Kuli Bangunan Buat Terowongan Bawah Tanah, Suami Curiga Lubang di Rumah |
![]() |
---|
Setelah Sebut Tak Berkeringat di Partai Demokrat, Kini Jhoni Allen Sebut Kongres V Direkayasa SBY |
![]() |
---|
Alasannya Kerokan, Suami Kepergok Lagi Selingkuh, Awalnya Curiga Gerak Gerik Suami |
![]() |
---|