Tak Terima Diputus, Seorang Mahasiswa Tega Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar di Kamar Kos

Kisah nahas menimpa seorang mahasiswi di Batam. PR (21) mahasiswi di sebuah universitas di Batam diperksosa oleh mantan pacarnya sendiri. BW mantan

Editor: rida
ISTIMEWA/POLRES MUSIRAWAS
ILUSTRASI Tersangka RH(33) pelaku pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM- Kisah nahas menimpa seorang mahasiswi di Batam.

PR (21) mahasiswi di sebuah universitas di Batam diperkosa oleh mantan pacarnya sendiri.

BW mantan kekasih sang mahasiswi berhasil dibekuk oleh pihak berwajib pada Kamis (17/10/2019), di seputaran Batuaji, Batam.

Kejadian nahas yang menimpa PR terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.

Aib Buruknya Dibongkar Mantan, Reaksi Orang Tua Citra Kirana pada Rezky Aditya Disorot, Mau Nikah?

Komentar Pedas Iis Dahlia Soal Lamborghini Aventador Raffi Ahmad yang Terbakar, Bingung Lihat Reaksi

Potret Wanita Cantik Febiola Tassignon, Mesra dengan Ariel NOAH Ternyata Teman Akrab Sophia Latjuba

Melansir laman Tribun Batam, Minggu (20/10/2019), Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengungkapkan bahwa korban dan pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam.

"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran. Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," ungkap Syafruddin.

PR juga masih menjaga komunikasi yang baik dengan sang mantan.

"Mungkin karena mereka satu kampus," imbuh Syafruddin.

Sempat Dicaci Maki Lantaran Jarang Bersama Keluarga, Kaesang Pangarep Pernah Lakukan Ini ke Jokowi

Dari pengakuan korban, pelaku melakukan hal keji tersebut saat mendatangi kos korban, yang terletak di kompleks perumahan di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban yang tak terima perbuatan pelaku, melaporkannya ke polisi.

"Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam kamar," ujar Syafruddin.

PENGUMUMAN Resmi Kabinet Kerja Jokowi Jilid II, Ada 5 Bocoran Nomor 4 Sudah Pasti

Setelah korban menjalani visum, bagian kemaluan PR mengalami luka.

Sementara itu kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwajib.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.

Atas perbuatan keji tersebut, BW dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Foto Jadul, Ternyata Ini Penampakan Kos Presiden Jokowi Semasa Muda Saat Kuliah di UGM Yogyakarta

Kejadian nahas juga dialami seorang mahasiswi di Palopo, Sulawesi Selatan.

Seorang mahasiswi berinisal YD (19) diperkosa oleh seorang pemuda berinisial AR (21) pada Selasa (15/10/2019).

AR melancarkan aksinya di kos korban yang terletak di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Selasa malam.

Foto Jadul, Ternyata Ini Penampakan Kos Presiden Jokowi Semasa Muda Saat Kuliah di UGM Yogyakarta

Melansir laman Kompas.com, Minggu (20/10/2019), Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf menerangkan kejadian bermula saat pelaku bertamu ke kos korban.

Pelaku berpura-pura menjadi teman korban, saat itu korban membukakan pintu.

Saat berada di dalam rumah kos, pelaku mengambil pisau dan mematikan lampu, kemudian mengancam korban.

"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam,"

Misteri Sarung KH Maruf Amin Terjawab, Ini Pakaian yang Pernah Digunakan saat Acara Resmi

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” ungkap Ardy, dikutip dari Kompas.com.

Setelah menjalankan aksinya, AR kabur ke rumah keluarganya.

Pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan AR yang saat itu berada di Kecamatan Towuti, Kabupet Luwu Timur, Palopo.

Superliga 2019: Sempat Libas Atlet Jepang, Atlet Cantik Asal Jambi Ini Juara Usai Kalahkan PB Djarum

Melansir laman Kompas.com, AR dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, AR mengakui perbuatan bejatnya.

AR mengaku melancarkan aksinya setelah minum minuman keras (miras).

“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” aku AR.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved