Perjalanan Uang Suap di Jambi

Juber Nyaris Jadi Tumbal Fraksi, Distribusi Uang Suap Ketok Palu RAPBD yang Seret Zumi Zola ke Sel

Victor menanyakan apakah sidang paripurna tidak akan kuorum bila tidak diberikan uang ketok palu untuk anggota

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Aldino
M.Juber usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu (13/2). 

Sempat Ada Rencana Juber jadi Tumbal Fraksi Golkar, Distribusi Uang Suap Ketok Palu RAPBD

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 masih dalam proses.

Kemarin terungkap proses distribusi uang dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Namun, ada juga beberapa hal mengejutkan terkuak saat sidang Kamis (17/10) di Pengadilan Tipikor Jambi itu.

Pertama, ada aliran uang yang diterima Fraksi Golkar dipotong lagi untuk senior mereka, yaitu Zoerman Manap, yang kini sudah tiada.

Baca Juga

Elhelwi Ketakutan Bawa Tas Penuh Uang Suap, Pindah-pindah Kota seperti Kisah Dalam Film-film

VIDEO: Debat Panas, Geram Irma Suryani Sebut Rocky Gerung Dungu, Tanggapan Fahri Hamzah Tak Diduga

Miliki Tampilan Garang, Ini Mobil SUV Rp 30 Jutaan - Suzuki Katana, Daihatsu Feroza, Opel Blazer

Hal itu diungkapkan Supardi Nurzain, selaku saksi untuk Asiang, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ia mengatakan ada kesepakatan memotong dana jatah anggota Fraksi Golkar.

Perintah itu, kata dia, datang dari Zoerman Manap.

Tujuannya adalah membantu pengobatan Zoerman yang waktu itu memang sedang sakit-sakitan.

"Jadi diminta potong Rp 20 juta untuk bantu beliau (karena) sakit. Terus saya bilang wah gimana ngomongnya ketua. Terus dia bilang 10 juta saja dulu, nanti 10 jutanya lagi gampang," ungkap Sufardi.

Victor selaku Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi menanyakan apakah sidang paripurna tidak akan kuorum bila tidak diberikan uang ketok palu untuk anggota dewan.

"Yang bisa menjelaskan sebenarnya pimpinan, Yang Mulia. Mungkin kalau Zoerman masih hidup bisa beri penjelasan," katanya.

Berdasarkan keterangan Sufardi, fraksi Golkar mendapatkan sejumlah uang suap ketok palu APBD 2018, dan jatah itu diterima oleh M Juber.

Juber adalah anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi Golkar.

Sempat ada rencana untuk membuat Juber sebagai tumbal Fraksi Golkar.

Seolah-olah, uang itu bukan untuk fraksi tapi hanya untuk Juber sendiri, dan inisiatif dari Juber.

Namun akhirnya rencana itu gagal sebab Juber memilih berbicara apa adanya daripada jadi korban sendirian.

"Apa yang melatarbelakangi, hingga anda kepikiran untuk mau buat cerita seperti itu," tanya Hakim.

"Bukan saya, Pak. Itu bukan rencana saya saja, tapi kesepakatan fraksi saat itu," jawab Sufardi.

M.Juber usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu (13/2).
M.Juber usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolda Jambi, Rabu (13/2). (Tribunjambi/Aldino)

Dia menyebut setelah terjadi OTT KPK atas sejumlah pejabat teras Jambi dan juga seorang anggota dewan, banyak anggota DPRD Fraksi Golkar yang datang menemuinya.

Ia merasa tak tega karena beberapa anggota DPRD Fraksi Golkar sudah berusia lanjut.

Selain itu, saat menjenguk Zoerman Manap, ia juga mendapat permintaan yang sama.

"Saat itu saya pas menjenguk Pak Zoerman Manap juga diminta tolong. Beliau bilang, sudah sejak awal saya dibantu, jadi dia minta bantu. Maksudnya, jangan bawa-bawa nama beliau. Jadi saya kepikiran rencana itu Pak hakim," ungkap Sufardi.

Elhelwi ketakutan

Dua orang yang berstatus tahanan KPK di Jakarta, menjadi saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Elhelwi dan Supardi Nurzain diterbangkan dari Jakarta ke Jambi dalam pengawalan ketat.

Jaksa KPK menghadirkan dua orang itu menjadi saksi untuk terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Perlu menjadi catatan, kasus ini juga yang menyeret Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, masuk sel.

Zumi Zola mendapat hukuman 6 tahun dan pidana lainnya.

Elhelwi saat kasus terjadi menjabat anggota DPRD dari Fraksi PDIP, sedangkan Sufardi dari Fraksi Golkar.

Saat sidang kemarin, terungkap alur perjalanan uang suap itu yang sempat 'keliling kota'.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10), majelis hakim yang diketuai Victor Togi Rumahorbo menanyakan kepada Elhelwi dan Sufardi Nurzain mengapa menerima uang ketok palu.

Elhelwi menjawab bahwa uang ketok palu itu bukanlah hadiah.

"Itu bukan hadiah, Yang Mulia. Ini adalah jatah, harus diterima, namannya rezeki. Tapi saya sudah menyesal," jawab Elhelwi.

Jawaban yang mirip juga diungkapkan Sufardi.

Bahkan, ia mengakui, seandainya tidak ada OTT KPK di Jambi, uang itu tak akan dikembalikan.

"Kalau tidak ada OTT, pasti uang itu sudah dibagi-bagi, tidak akan dikembalikan (diserahkan) ke KPK," kata Sufardi.

Perjalanan uang 'keliling' Jambi karena ketakutan

Kedua mantan anggota dewan ini sudah mengembalikan uang yang mereka terima secara tidak sah itu ke KPK.

Ada cerita menarik tentang Elhelwi yang ketakutan membawa uang.

Dalam kesaksiannya, Elhelwi mengatakan takut saat mendapat adanya kabar Operasi Tangkap Tangan, sebab uang yang diberikan kepadanya untuk Fraksi PDIP belum didistribusikan.

"Saya takut Yang Mulia, takut ditangkap KPK. Uang yang saya terima sudah saya kembalikan ke KPK Januari lalu," kata Elhelwi.

Hakim bertanya jumlah uang yang dikembalikan ke KPK.

Elhelwi menjawab uang yang diserahkan ke KPK melalui transfer rekening itu sejumlah Rp 900 juta.

Apa guna uang itu?

Uang itu merupakan total jumlah uang ketok palu yang ia terima pada 2016 dan 2017.

Saat di sidang, Elhelwi mengaku menyimpan uang ketok palu yang diberikan kepadanya selama satu tahun.

Sejak itu pula ia merasa tidak bisa tenang.

"Saya dapat uang Rp 600 juta. Diserahkan malam jam 20.00. Saya kemudian dapat kabar OTT malam besoknya,” ungkapnya.

Seketika ketakutan melandanya, dan terbayang akan dipenjara.

Ia kemudian memilih meninggalkan Jambi.

“Saya langsung berangkat ke Bungo. Saya empat empat hari di sana. Saya ketakutan," kata Elhelwi.

Setelah dari Bungo, ia meletakkan uang berpindah-pindah karena merasa tak tenang.

"Uangnya saya pindah-pindah, saya taruh kamar saya, saya pindahkan lagi ke kamar lain, lalu pindah-pidahin, Yang Mulia," ungkap Elhelwi.

Elhelwi juga mengaku tidak berani menghubungi siapapun.

Akhirnya ia mengikuti saran dari penasihat hukumnya.

"Saya sudah kembalikan uangnya Januari 2019. Selama saya terima uang sampai sudah saya serahkan saya tidak tenang yang mulia," terangnya.

Elhelwi memiliki peran besar dalam proses terjadinya suap dari eksekutif kepada legislatif, yang bertujuan untuk pengesahan RAPBD jadi APBD Provinsi Jambi 2018.

Satu di antara peran Elhelwi adalah mendesak Saifuddin, yang saat itu Asisten III Setda Provinsi Jambi, agar memberi kejelasan tertulis tentang jumlah dan penyerahan uang ketok palu.

Hakim menanyakan soal pertemuan antara Elhelwi dengan Supriono dan Saifuddin di sebuah hotel berbintang di Jambi.

Pertemuan itu sebelum sidang paripurna pengesahan APBD. Hakim menanya apakah saat itu Elhelwi minta dibuatkan komitmen uang ketok palu secara tertulis.

Elhelwi awalnya mengaku tidak memaksa Saifuddin membuat surat perjanjian memberikan uang ketok palu.

Pengakuannya, saat itu hanya meminta kepastian saja dari Saifuddin.

"Kan waktu sudah mendesak yang mulia. Saya waktu itu tidak berani lama-lama di hotel. Saya cuma lima menit ketemu mereka," jawab Elhelwi.

"Tapi kamu yang memaksa kan, buat surat pernyataan itu? Pakai pena siapa? Tidak ada pena kan di sana, akhirnya sampai pinjam pena hotel," desak hakim.

"Iya Yang Mulia, saya menyesal. Saat itu kondisinya mau cepat selesai saja Yang Mulia," jawab Elhelwi.

Subscribe Youtube

Deretan Mobil bekas Rp 20 Jutaan - Suzuki Esteem Toyota Great Corolla Toyota Kijang Super Timor SOHC

Daftar Harta Kekayaan 14 Artis Anggota DPR RI, Punya Utang Mulan Jameela Lebih Besar dari Artis Ini

Daftar Lengkap UMP 2020 untuk 34 Provinsi di Indonesia, Kenaikan 8,51 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved