Masih Dibawah Umur, Ibu Ini Malah Tega Jual Anaknya ke Laki-laki, Tarif dari 250 Ribu hingga 1 Juta
Sudah tahun terakhir E (57) menjual putrinya DI yang masih di bawah umur itu dengan alasan terdesak masalah ekonomi.
Masih Dibawah Umur, Ibu Ini Malah Tega Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Tarif dari 250 Ribu hingga 1 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega menjual anak angkatnya kepada lelaki hidung belang.
Sudah tahun terakhir E (57) menjual putrinya DI yang masih di bawah umur itu dengan alasan terdesak masalah ekonomi.
Warga yang mengetahui kelakuan E, melaporkannya ke polisi.
Atas laporan tersebut polisi menangkap E saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang pada Rabu (9/10/2019).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang prihatin dengan korban.
"Tersangka ditangkap pada saat ia transaksi menjual anaknya dengan salah seorang pria yang diduga sebagai pria hidung belang," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
• Insiden Pinggul Angela Lee Dipegang Raffi Ahmad, Disebut Pelakor, Klarifikasi Perlakuan Suami Nagita
• SEDANG TANDING Ceko vs Inggris, Kualifikasi Euro 2020 Link & Cara Live Streaming Mola TV, 01.45 WIB
Menurut Ade, tersangka mengaku terpaksa menjual anak angkatnya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kepada para pelanggan, korban dijual dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung kesepakatan antara tersangka dan pelanggan.
"Mengakunya dijual mulai 250.000 sampai dengan 1 juta rupiah, tergantung kesepakatan," tambah Ade.
Setelah sepakat, tersangka kemudian meminta anak angkatnya untuk melayani pria hidung belang tersebut.
Tersangka ternyata sudah menjual anak angkatnya selama 2 tahun terkahir saat korban masih berusia 14 tahun.
"Dari pengakuannya sudah 2 tahun, tapi nanti kita dalami lagi," lanjut Ade.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus, yakni pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Ade.
• Fakta Postingan Hanum Rais yang Dilaporkan ke Polisi, Kronologi hingga Cuitan Tak Sengaja Kehapus
• Nyinyiran Seorang Istri TNI Terkait Penusukan Wiranto Mendadak Viral, Jabatan Suami Langsung Dicopot
• Jadwal Wakil Indonesia di Babak 32 Besar Denmark Open 2019 Hari Kedua, Ada The Minions dan Jojo