Citizen Journalism
Kaya Karena Riba? Gengsi Dong
Membahas tentang riba ini tak lepas oleh masalah keuangan dan perbankan yang aktivitasnya juga simpan meminjam atau masuk dan keluarnya rupiah.
Kaya Karena Riba? Gengsi Dong
MENGAPA mengambil judul tersebut?
Alasannya karena marak kasus riba yang mengambil hak orang lain telah merajalela, tanpa memikirkan syariat Islam yang perlu di implementasikan.
Maksudnya syariat Islam di sini adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju atau mencari ridho Allah SWT.
Dalam syariat Islam ada perintah riba untuk dijauhkan dari aktivitas keseharian, bukan malah mendekatkan diri kepada riba.
Membahas tentang riba ini tak lepas oleh masalah keuangan dan perbankan yang aktivitasnya juga simpan meminjam atau masuk dan keluarnya rupiah.
Baca Juga
Hardik Prof Emil Salim, Terungkap Sikap Arteria Dahlan Saat Bubaran Acara MataNajwa
Beredar Rekaman Off Air Ateria Dahlan Diskakmat! di MataNajwa Semalam, DPR Disindir Tajam
Pramugari Cantik Ini Ungkap Kode Rahasia saat Ada Penumpang Tampan, Hingga Berani Lakukan di Pesawat
Kita tahu bahwa kegiatan riba yang menyebar di seluruh penjuru dunia makin luas dan berkembang, tanpa mengenal negara yang pendapatannya rendah ataupun tinggi. Hanya sebagian kecil saja mengenal riba adalah kegiatan yang dapat merusak etika dan moral.
Bukan hanya merusak etika dan moral, menurut penulis itu bisa menghambat kesejahteraan perekonomian masyarakat. Hasilnya pun akan membuat si miskin makin miskin, si kaya tambah kaya.
Sebelum membahas tentang pengambilan hak orang lain dengan cara riba, berikutini pengertian tentang riba secara luas.
Pengertian riba
Secara etimologi berarti tumbuh, menyuburkan, berkembang dan menjadi lebih besar. Sedangkan secara terminologi, riba adalah melebihi keuntungan sebuah harta seseorang dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam akad jual beli atau barang yang ditukar sejenis tanpa memberi imbalan terhadap kelebihan tersebut.
Menurut Dr Moh Yusuf Musa, Guru Besar Universitas Kairo Mesir, mengatakan riba menurut bahasa adalah tambahan. Inilah arti yang dikenal oleh orang Arab.
Akan tetapi fiqih dan syariat suadah mengambil arti yang tertentu, yang sudah barang tentu memperhatikan pula arti menurut bahasa ini.