Citizen Journalism

Kaya Karena Riba? Gengsi Dong

Membahas tentang riba ini tak lepas oleh masalah keuangan dan perbankan yang aktivitasnya juga simpan meminjam atau masuk dan keluarnya rupiah.

Istimewa
Afifah Nurul Fadhilah, Arsyi Zahwa, Anniza Oktrizal, Muhammad Andrean Septiawan, Fauziah Rahmatul Hilda- (Mahasiswa Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi) 

Kaya Karena Riba? Gengsi Dong

MENGAPA mengambil judul tersebut?

Alasannya karena marak kasus riba yang mengambil hak orang lain telah merajalela, tanpa memikirkan syariat Islam yang perlu di implementasikan.

Maksudnya syariat Islam di sini adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju atau mencari ridho Allah SWT.

Dalam syariat Islam ada perintah riba untuk dijauhkan dari aktivitas keseharian, bukan malah mendekatkan diri kepada riba.

Membahas tentang riba ini tak lepas oleh masalah keuangan dan perbankan yang aktivitasnya juga simpan meminjam atau masuk dan keluarnya rupiah.

Baca Juga

 Hardik Prof Emil Salim, Terungkap Sikap Arteria Dahlan Saat Bubaran Acara MataNajwa

 Beredar Rekaman Off Air Ateria Dahlan Diskakmat! di MataNajwa Semalam, DPR Disindir Tajam

 Pramugari Cantik Ini Ungkap Kode Rahasia saat Ada Penumpang Tampan, Hingga Berani Lakukan di Pesawat

Kita tahu bahwa kegiatan riba yang menyebar di seluruh penjuru dunia makin luas dan berkembang, tanpa mengenal negara yang pendapatannya rendah ataupun tinggi. Hanya sebagian kecil saja mengenal riba adalah kegiatan yang dapat merusak etika dan moral.

Bukan hanya merusak etika dan moral, menurut penulis itu bisa menghambat kesejahteraan perekonomian masyarakat. Hasilnya pun akan membuat si miskin makin miskin, si kaya tambah kaya.

Sebelum membahas tentang pengambilan hak orang lain dengan cara riba, berikutini pengertian tentang riba secara luas.

Pengertian riba

Secara etimologi berarti tumbuh, menyuburkan, berkembang dan menjadi lebih besar. Sedangkan secara terminologi, riba adalah melebihi keuntungan sebuah harta seseorang dari salah satu pihak terhadap pihak lain dalam akad jual beli atau barang yang ditukar sejenis tanpa memberi imbalan terhadap kelebihan tersebut.

Menurut Dr Moh Yusuf Musa, Guru Besar Universitas Kairo Mesir, mengatakan riba menurut bahasa adalah tambahan. Inilah arti yang dikenal oleh orang Arab.

Akan tetapi fiqih dan syariat suadah mengambil arti yang tertentu, yang sudah barang tentu memperhatikan pula arti menurut bahasa ini.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved