Antisipasi Korban di Pemilu Serentak 2020, KPU Godok Draf PKPU, Usia Penyelenggara Bakal Dibatasi
Komisi Pemilihan Umum tengah menggodok draf PKPU untuk Pemilukada serentak 2020.
Antisipasi Korban di Pemilu Serentak 2020, KPU Godok Draf PKPU, Usia Penyelenggara Bakal Dibatasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum tengah menggodok draf PKPU untuk Pemilukada serentak 2020.
Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu pihak KPU tidak ingin pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, kembali ada korban. Maka dari itu mereka akan memperketat syarat bagi penyelenggara di tingkat ad hock.
Ilham Saputra, Komisioner KPU RI yang tengah berada di Jambi mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang dibuat lebih ketat. Dan akan dimasukan ketentuan tambahan dari sebelumnya.
"Karena korban yang meninggal kemarin usianya rata-rata sudah diatas. Maka penyelenggara adhock kedepan harus dibatasi," ungkap Ilham Saputra, Kamis (10/10/2019).
Ilham mengungkapkan bahwa dalam PKPU nantinya akan membatasi usia ambang atas. Dirinya mengisyaratkan usia kurang dari 60 tahun. Selain itu akan diperketat lagi dengan surat keterangan dokter rumah sakit.
Baca: Dishub Jambi Ambil Alih Pengelolaan Tiga Pelabuhan di Pesisir Timur
Baca: BPBD Tebo Ajukan Pencabutan Status Siaga Karhutla, Antoni: Kita Tetap Waspada
Baca: Suka Buat Konten YouTube, Humas Polres Sarolangun Raih Penghargaan dari Polda Jambi
"Kalau kemarin surat Keterangannya hanya dari Puskesmas. Ke depan harus melalui pemeriksaan dokter," katanya.
Tidak itu saja, pihak KPU akan bekerjasama dengan pihak rumah sakit. Sehingga nantinya untuk setiap TPS akan ditempatkan 1 petugas kesehatan. Selain itu juga akan disiagakan ambulance.
"Untuk dokter atau petugas kesehatan ini juga nanti kita akan bekerjasama dengan pemerintah dan ikatan dokter," kata Ilham Saputra.
Semua keinginan KPU untuk mengantisipasi jatuhnya korban seperti pemilu serentak 2019 lalu masih dalam usulan draft. Sehingga nanti masih akan dibahas, apakah akan disetujui atau tidak. (Hendri Dunan Naris)
1. KPU Sungai Penuh Umumkan Syarat Calon Perseorangan untuk Pilwako 2020 |
|
---|
Pelaksanaan Pilkada Serentak, KPU Terbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2019 |
![]() |
---|
INFO Lengkap Penerimaan CPNS KPU Bagi Lulusan S1 dan D III, Cek di Sini! |
![]() |
---|
UPDATE! KPU RI Buka 716 CPNS 2019, Yuk Intip Syarat-syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tebo Jadi Tersangka Ijazah Palsu, KPU Masih Tunggu Inkrah |
![]() |
---|