Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Tewasnya Aga Saat Diksar Mapala Unila
Ke-17 tersangka kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung (Unila) memiliki
TRIBUNJAMBI.COM- Ke-17 tersangka kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung (Unila) memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, masing-masing tersangka memiliki andil yang berbeda sehingga membuat Aga meninggal dunia saat diksar UKM Cakrawala di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran itu.
“Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada kelalaian juga,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).
Baca: Instagram Rilis Mode Gelap, Fitur Friend Activity Menghilang
Baca: 13 Parpol Rebutan 15 Jatah Kursi Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin, PDI Perjuangan Minimal 4 Kursi
Baca: Festival Kerinci 2019, Akan Ciptakan Rekor Muri, Ini yang Akan Dilakukan Panitia
Lebih lanjut, Popon menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk tersangka pengeroyokan adalah Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, bilamana mengakibatkan orang meninggal dunia.
Lalu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka kelalaian adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana, yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara maksimal lima tahun.
Untuk sementara, pihak Polres Pesawaran belum menentukan terkait penahanan para tersangka.
Baca: Usai Tanah Bergoyang dan Suara Menggelegar, Hendrik dan Siti Ditemukan Berpelukan Tertimbu Longsor
Baca: Trending 1 Youtube! Lengkingan Suara Lyodra Ginting Peserta Indonesian Idol Bikin Juri Beraksi Begni
Baca: Persiapan Rosa Meldiyanti Ikut Kontes Kecantikan 2020, Alhamdulillah Banyak yang Dukung
Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.
Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 17 Tersangka dalam Diksar Mapala Berujung Maut"
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Khairina