Warga Cengal Buru Harta Karun, Ada Dayung Kuno Hingga Emas Peninggalan Kerajaan
Adanya penemuan benda purbakala di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir membuat rasa penasaran warga
PALEMBANG, TRIBUN -- Adanya penemuan benda purbakala di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir membuat rasa penasaran warga yang lain hingga mendorong untuk berburu benda purbakala tersebut.
Terkait banyak warga yang berbondong-bondong mencari benda purbakala tersebut, Bupati OKI ikut bicara perihal warganya yang menemukan beda peninggalan itu.
Bupati OKI Iskandar menghimbau warganya untuk menghentikan melakukan penggalian missal terhadap barang barang bersejarah di wilayah tersebut, serta melaporkan setiap penemuan benda di duga cagar budaya khususnya di area Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
"Jika menelisik dan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu, kami meminta supaya dilaporkan kalau ada penemuan," ujarnya (6/10).
Masyarakat tambahnya bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.
"Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkapnya.
Pasal tersebut menghimbau kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
"Maka dari itu pelaporan mengenai penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya sangat penting agar benda tersebut bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan" pungkasnya.
Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI.
"Kejadian ini sudah ada sejak 2015, kita sudah mengedukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah," tandasnya.
Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
"Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Sejak sekitar tahun 2017 lalu, Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi," jelasnya.
Selanjutnya, penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial. Untuk itu, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Firli Bahuri melakukan pantauan langsung ke lokasi dan memberikan atensinya kepada Sekda OKI Husin.
"Nah, kerawanan itu yang kita antisipasi dan ini Sudah menjadi atensi langsung pak Kapolda" ungkap Sekda OKI usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, pada Minggu (6/10).
Husin menambahkan jika Kapolda memerintahkan Kapolres dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan.
"Kapolda memerintahkan Kapolres OKI berserta jajaran untuk memantau lokasi penemuan. Begitu juga dengan Bupati, meminta kepada camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar yang berdatangan untuk berburu harta karun," tutupnya.(cr12)
=