Mulai Melunak, Ini Kata Presiden Jokowi, Ketua DPR Bamsoet & Yasonna Soal Perppu Cabut UU KPK

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Presiden Jokowi 

Mulai Melunak, Ini Kata Presiden Jokowi, Ketua DPR Bambang Soesatyo & Yasonna Soal Perppu UU KPK

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak berkomentar banyak soal Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.

Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara.

Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini.

Baca: Download Lagu MP3 Sholawat Gambus Nissa Sabyan Full Album, Video Kompilasi Habib Syech, Haddad Alwi

Baca: VIDEO: Detik-detik Gempa Ambon, Buruh Bangunan Tewas Setelah Lompat dari Lantai 2

Baca: Lagu Populer Tik Tok yang Bikin Auto Goyang, Entah Apa yang Merasukimu hingga Tari Ubur-ubur

Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.

Diketahui, tidak hanya Yasonna yang menemui Kepala Negara.

Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.

"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). Presiden memerintahkan Menkumham untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). Presiden memerintahkan Menkumham untuk mempelajari draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

Beda Yasonna dengan Jokowi

Sebelumnya, Yasonna meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu.

Yasonna yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti, dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," lanjut dia.

Baca: Kisruh Maia Estianty dan Raden Terry Tantri Wulansari di Masa Lalu, sampai Nangis saat Minta Maaf

Baca: Ibunda Andhika Pratama Pernah Beri Peringatan Ini, Namun Masih Nekat Nikahi Janda 7 Tahun Lebih Tua

Rupanya, sehari setelah Yasonna berkata demikian, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya ya," lanjut dia.

Namun Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini.

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar dia.

UU KPK hasil revisi sendiri ditolak karena dinilai tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas serta penyadapan harus seizin dewan pengawas juga dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Ketua DPR Bambang Soesatyo (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Ketua DPR RI Serahkan ke Presiden

Ketua DPR Bambamg Soesatyo menyerahkan sepenuhnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hasil revisi, kepada Presiden Joko Widodo dan DPR periode selanjutnya.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang KPK.

"Apapun yang akan dilakukan oleh Presiden prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya ya. Karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau masih di DPR saya bisa menanggapinya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Ia pun menyerahkan pembahasan Perppu tersebut kepada anggota DPR periode 2019-2024.

Sebab, nantinya Perppu juga harus dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang.

"Tanya DPR yang baru nanti. Kan saya (sudah) berakhir," ujar Bamsoet lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Begini Jawaban Yasonna...", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/11030071/jokowi-pertimbangkan-perppu-kpk-begini-jawaban-yasonna?page=all.
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved