Gagal Selundupkan 154 Ribu Benih Lobster, Warga Jakarta Ditangkap Polda Jambi

BKIPM Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur mengamankan dua orang pria yang akan menyeludupkan 154. 774 ekor baby lobster.

Tribunjambi/Fadly
Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur mengamankan dua orang pria yang akan menyeludupkan 154. 774 ekor Baby Lobster ke Muara Sabak, Kamis (26/9) dini hari. 

Gagal Selundupkan 154 Ribu Benih Lobster, Warga Jakarta Ditangkap Polda Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur mengamankan dua orang pria yang akan menyeludupkan 154. 774 ekor baby lobster ke Muara Sabak, Kamis (26/9) dini hari.

Kedua tersangka tersebut yakni, Elpa Bias Mukti Wibowo (21) warga asal Jakarta Utara, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing dan Nanang (44) warga Kampung Selari, Purwakarta. Keduanya diamankan oleh petugas saat sedang membawa baby lobster di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak.

Petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dua unit mobil yang sedang membawa baby lobster yang hendak dibawa ke Sabak. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penghadangan di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak.

Baca: Sejumlah Daerah di Jambi Kehabisan Blanko e-KTP, Pemerintah Keluarkan Suket

Baca: Fachrori Kunjungi Pasien ISPA Dampak Karhutla di Tanjab Barat

Baca: Dua Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masjid Muarojambi Ditunda, Ini Alasannya

Baca: Foto Mesra Oknum Pejabat Kerinci Beredar di Facebook, JA Akui Telah Cerai

Petugas menemukan dua mobil yang beriringan dan dicurigai tengah membawa baby lobster. Dengan cepat petugas melakukan pemberhentian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Inova dengan plat BH 1969 ND yang dibawa oleh Elpa. Di sana petugas menemukan 10 bok yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang berisi baby lobster.

Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan pada sebuah mobil Pajero Sprot dengan plat BH 1861 JE yang dibawa oleh Nanang. Petugas juga menemukan 10 bok yang berisi baby lobster. Alhasil petugas mengamankan 20 bok baby lobster. Kemudian para pelaku dan petugas langsung diamankan petugas kepolisian dan barang bukti langsung dilimpahkan ke BKIPM Jambi.

Subseksi Pengawasan dan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman mengatakan dengan adanya tangkapan tersebut telah menyelamatkan sumber daya ikan. Diketahui, dari 20 boks tersebut terdiri dari 499 kantong plastik yakni 14 kantong plastik berisi baby lobster jenis mutiara dan 485 baby lobster jenis pasir yang disimpan dalam bok berupa styrofoam.

“Kita telah menyelamatkan aset negara di bidang sumber ikan. Jika ini di rupiahkan mencapai Rp 23.216.100.000,” kata Paiman.

Selain itu, paling lambat, hingga malam nanti, baby lobster ini akan dilepas liarkan kembali ke Padang Pariman untuk kelestarian dan sumber daya ikan ini bisa berkembang dan menjadi aset negara. “Ini bisa menjadi aset negara dan ini akan kita lepas liarkan kembali agar tak sia-sia,” tambahnya.

Baca: ISTRI Grebek Suami Selingkuh dengan SPG di Kamar Kos, Ternyata Sudah Pacaran Sejak 2018!

Baca: Aksi di Depan DPRD Bungo, Mahasiswa Desak Semua Anggota Dewan Tandatangani Tuntutan

Baca: Arkeologi Candi Muaro Jambi Dipamerkan di Lippo Plaza Jambi, Lihat Apa Saja Isinya

Baca: Rawan Banjir, Drainase di Kota Jambi Ditumbuhi Pohon Pisang

Direktur Kriminal Khusus Thein Tabiro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan pada kedua pelaku tersebut. Diduga barang tersebut ada kemungkinan untuk diseludupkan ke luar negeri.

“Ini akan di bawa ke Pelabuhan Sabak, kemungkinan akan dibawa ke luar negeri dan ini masih kita dalami lagi,” kata dia.

Kabar yang beredar baby lobster tersebut merupakan milik sorang anggota Polri, pihak kepolisian masih menyelidiki untuk kebenarannya dan jika benar akan diproses secara hukum.

“Kita belum dapat informasi itu, ini akan kita selidiki lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Elpa salah satu pelaku dari kasus tersebut mengatakan, baru pertama kali melakukan hal ini. Dirinya datang dari Jakarta ke Jambi hanya untuk mencari pekerjaan dan di berilah pekerjaan untuk menghantarkan baby lobster tersebut.

“Baru pertama, saya ketemu di pinggir jalan dan diminta untuk menghantarkan ini. Tapi saya tidak tahu kalau isinya baby lobster,” kata dia.

Dirinya mengaku, sama sekali tak mengenal orang yang menghantarkan dan pemilik barang tersebut. Dirinya di upah hanya Rp 250 ribu untuk sekali antar. “Gak kenal pak, saya hanya mengantar saja,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved