Berita Kriminal Jambi
Jual Togel dan Minum di Warung Tuak, Andreas Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi
Jual Togel dan Minum di Warung Tuak, Andreas Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Jual Togel dan Minum di Warung Tuak, Andreas Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Andreas, didakwa bersalah karena menjual judi toto gelap atau togel. Karena itulah, ia duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jambi.
Albar, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengatakan pasal ymg dilanggar Andreas.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1), ke-1, kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang perjudian," ungkapnya, Kamis (19/9/2019) lalu.
Baca: VIRAL Bocah 9 Tahun Dipaksa Orang Tua Buat Mengemis, Hasilnya Buat Judi dan Beli Sabu-sabu!
Baca: Usai Konflik Dengan Via Vallen, Musisi Jerinx SID Ribut Dengan Nikita Mirzani, Ada Apa Sebenarnya?
Baca: Akhirnya, Hujan Deras Mengguyur di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari
Albar mengatakan, dalam kasus itu tak hanya Andreas yang jadi tersangka.
"Dalam kasus ini ada dua tersangka lain, namun masih DPO," sebut jaksa dalam dakwaannya.
Dalam perkara ini, terdakwa Andreas ditangkap anggota kepolisian dari Polresta Jambi saat operasi pekat 2019 lalu.
"Ia ditangkap saat minum tuak di sebuah warung tuak, saat jualan togel," kata Albar.
Baca: Ridwan Kamil Ubah Nama Bandara Kertajati Jadi Bandara Internasional Bj Habibie, Anji Manji: Gas Kang
Baca: VIRAL Spanduk Nasib Mulan Jameela, Dulu Pelakor Sekarang Perekor Alias Perebut Kursi Orang
Baca: Bayi Bisa Lahir Prematur, Dampak Kabut Asap Bagi Ibu Hamil, Ini Penjelasan Kadinkes Batanghari
"Menyatakan terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai pencaharian," katanya.
Dipersidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun tak membantah dakwaan jaksa, dan siap menjalani hukuman.
Jual Togel dan Minum di Warung Tuak, Andreas Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)