Yahya Ditangkap di Warung Soto Muara Bulian, Gara-garanya Kelakuan Tahun 2014
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Yahya Ditangkap di Warung Soto Muara Bulian, Gara-garanya Kelakuan Tahun 2014
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu lagi DPO Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil ditangkap, pada Senin (9/9) ini. Dia adalah Yahya yang tersangkut kasus penipuan penerimaan CPNS 2014.
Penangkapan Yahya dilakukan di warung Soto Jakarta Muara Bulian, Batanghari. Dari informasi yang didapat Tribunjambi.com, Yahya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan peserta lolos CPNS dengan syarat setor uang Rp 70 juta.
Pada tingkat banding majelis Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Yahya.
Lexy Fatharani selaku kasi penerangan hukum Kejati Jambi membenarkan adanya penangkapan DPO ini. “Jam 11,30 WIB tadi di Muaro Bulian,” katanya.
Baca: Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen, Amir Sebut Stok Pangan di Jambi Masih Aman
Baca: Maulana Perintahkan Satpol PP Jaga Jalan Pasar Talang Banjar, Pedagang Bisa Ditangkap
Baca: Mengaku Dajjal, Pemuda di Jambi Bacok Ibu Tukang Sayur hingga Tewas
Baca: Orang tua Tak Sempat Diselamatkan, Bocah 11 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Sungai Batang Bungo
Baca: BREAKING NEWS, Kabut Asap di Kota Jambi Makin Berbahaya, Libur Siswa PAUD TK SD dan SMP Diperpanjang
“Bahwa kronologis penangkapan Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Bungo melakukan penyergapan pada saat Terpidana makan siang di warung soto Jakarta, Muara Bulian disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo-Jambi untuk menjengguk anaknya di Ponpes,” katanya.
Sebelumnya, Yahya mendapatkan tuntutan jaksa 2 tahun penjara dan putus 1 tahun 6 bulan. Setelah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi hukumannya menjadi 3 tahun.
Yahya kemudian dibawa tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Muara Jambi dan Kejari Muara Bungo menuju Lapas Klas II Jambi untuk menjalani hukumannya. “Tiga tahun penjara,” kata Lexy.
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 13/PID/ 2015 / PT. JMB tanggal 27 mei 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09092019_yahya.jpg)