Pasca Jadi Tersangka, 'Saya Bersama Veronica Koman' Menggema di Twitter
Veronica Koman semakin jadi perbincangan publik. Namanya mengemuka pasca ditetapkan polisi sebagai
Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM - Veronica Koman semakin jadi perbincangan publik. Namanya mengemuka pasca ditetapkan polisi sebagai tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
Meski sosoknya diburu, namun aktivis HAM tersebut tampak tak peduli. Ia tetap aktif berkicau di twitter.
Terbaru ia mengabarkan situasi di Papua.
Tak peduli dengan cemooh dan komentar negatif yang singgah di lamannya. Veronica terus saja berkicau. Dukungan padanya pun mulai muncul.
Seperti yang digaungkan Tunggal Pawestri. Seleb tweet ini melalui akun twitternya tegas mengatakan Saya Bersama Veronica Koman.
Tunggal Pawestri tidak sendiri. Sejumlah seleb tweet dan aktivis lain juga menggaungkan hal sama.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.
Diketahui Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang fokus pada masalah papua Barat dan saat ini berada di luar negeri.
Baca: Ingat 14 Tahun Lalu karena Durian? Mandala Airlines Gagal Takeoff lalu Gasak Belasan Rumah
Baca: Beberapa Zodiak yang Dikenal Hedonis Suka Berfoya-foya, Ada Taurus yang Habiskan Uang untuk Kepuasan
Baca: Misi RPKAD di Lembah X Hutan Papua, sempat Dipegang Dicolek-colek Tapi Ternyata Suku Bersahabat
Baca: Posisi Bertiga Tanpa Busana, 2 Wanita Keliling Indonesia Beri Layanan Cinta Thr33som3, Cara Unik
Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.
"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya
Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.
Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.
"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang juga disiaran di BreakingNews Kompas TV, Luki juga menyebutkan, Veronica Koman sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Luki.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri memastikan akan memburu Veronica Komas dengan menggandeng Interpol.
"Kalau VK kan masih WNI, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus serta konten yang disebarkan Veronica masih didalami.
Namun demikian, kepolisian sudah meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.
Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.
Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.
Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.
Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.
"4/9/19 Merauke, West Papua."
"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman.
(4/9/19 Merauke, Papua Barat)
(Sekitar 20 orang Papua Barat ditangkap karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya
Baca: Hasil Chinese Taipei Open 2019, Rekap Hasil Babak Pertama, 15 Wakil Indonesia Lolos, Ada Fajar/Rian
Baca: Posisi Bertiga Tanpa Busana, 2 Wanita Keliling Indonesia Beri Layanan Cinta Thr33som3, Cara Unik
Baca: Ternyata Bukan Cuma Bima KKN di Desa Penari, Kisah Pria Meninggal Usai Bercinta dengan Kuntilanak
Baca: Sinopsis Film Bad Guys: The Movies Aksi Bintang Kim Sang Joong, M Dong Seok, Kim Ah Jung, Jang Ki