Terperdaya Pria Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Asal Bogor "Digarap", Kini Trauma
Setelah mengalami pencabulan, bocah 10 tahun tersebut kini mengalami trauma mendalam dan kecenderungan depresi.
Terperdaya Pria Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun "Digarap", Kini Trauma
Video viral itu membuat korban mengalami depresi dan saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan.
TRIBUNJAMBI.COM-Viral video seorang anak 10 tahun dicabuli orang tak dikenal di Bogor dengan modus pura-pura tanya alamat, polisi imbau untuk tidak menyebarkan fotonya.
Sebuah video seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat menjadi viral di Bogor, Jawa Barat.
Setelah mengalami pencabulan, bocah 10 tahun tersebut kini mengalami trauma mendalam dan kecenderungan depresi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kondisi Bunga (bukan nama sebenarnya) saat ini masih dalam keadaan traumatis sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, sebelumnya telah beredar video seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal.
Korban alami depresi
Video viral itu membuat korban mengalami depresi dan saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan.
Oleh sebab itu, dia pun menuturkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat untuk mencegah penyebaran video itu.
"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.
"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya kembali.
Menurutnya, sejauh ini kasus tersebut sedang ditangani dengan memeriksa saksi-saksi dan korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit.
"Visum korban sudah kita laksanakan hasilnya dalam waktu dekat akan keluar dan kondisinya sudah ditangani oleh psikolog baik dari pemda dan polres karena itu SOP nya ada di PPA," ujarnya.
Pelaku adalah pria tak dikenal
Berdasarkan keterangan saksi, Pria tak dikenal itu melintas di depan rumah korban yang saat itu korban tengah bermain bersama teman sebayanya.
Pria tersebut menggunakan sepeda motor lalu menanyakan alamat Jalan Brigade kepada korban.
Ketika korban mengakui tahu alamat tersebut, pelaku lantas meminta agar korban menaiki motornya untuk diantarkan ke lokasi.
Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Dia menjelaskan, pelaku meminta korban untuk melayani dan mengancam akan membunuh apabila tidak mau melakukannya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut.
Tak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya melapor ke polisi.
"Di salah satu rumah (kosong) itu pelaku melakukan pemerkosaan dan meninggalkan korban di lokasi," tuturnya. Sumber : KOMPAS: polisi-minta-video-bocah-10-tahun-korban-pencabulan-di-bogor-tidak
Dilakukan Selama 7 Tahun
Empat fakta ayah cabuli anak yang berkebutuhan khusus selama 7 tahun di Bandung, tergoda saat hendak memakaikan pakaian dan pampers pada korban.
Perlakuan bejat YS (62) selama 7 tahun yang tega menyetubuhi putrinya yang berkebutuhan khusus akhirnya terhenti.
Seorang ayah di Bandung, Jawa Barat, tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus selama tujuh tahun.
Aksi bejat yang dilakukan YS (62) terhadap anak tirinya, WR (27) terhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, kini YS harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya.
Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.
"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/8/2019).
2. Dilakukan selama tujuh tahun

Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019.
Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya.
Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
3. Diketahui ibu korban

Perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui ibu korban, dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Diketahui istrinya bahwa suaminya melakukan pencabulan anaknya yang merupakan anak tirinya tersangka," katanya.
4. Mengaku gelap mata

YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.
"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sumber : KOMPAS: fakta-kasus-ayah-7-tahun-cabuli-anak-tiri-yang-berkebutuhan-khusus-kepergok
Seorang Pria Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Sampai Ancam Akan Bunuh Keduanya!
Kejadian di Ambon, Maluku seorang ayah tega melakukan pencabulan pada putri kandungnya selama 9 tahun belakangan, berbagai ancaman juga diberikan!
RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan pada dua dara dagingnya itu sejak tahun 2010 silam atau semenjak kedua putrinya itu masih bocah.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.
"Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya.
Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarganya yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban.
Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Selama 9 tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.
"Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks"