Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, RN & DN 2 Stand Up Comedy Ditangkap
Dua komika tersebut adalah RN (32) dan DN (39) dibekuk di sebuah kamar kos pada 25 Agustus 2019 lalu.
Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, RN & DN 2 Stand Up Comedy Ditangkap
TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang komika atau stand up comedy ditangkap polisi karena narkoba.
Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan ditangkapnya dua komika karena mengkonsumsi narkoba.
Dua komika tersebut adalah RN (32) dan DN (39) dibekuk di sebuah kamar kos pada 25 Agustus 2019 lalu.
Polisi kembali menangkap selebritas yang kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba, kali ini dari kalangan komika atau komedian stand up comedy.
Baca: Sosok Istri Pertama Pupung yang Dibunuh dan Dibakar Istri Kedua, Tangisan Pecah Lihat Jasad Anaknya
Baca: Heboh Nikita Mirzani dan Elza Syarief Berlanjut, Niki Akan Laporkan Poppy Kelly Gara-gara Pelacur
Baca: Demo Sejak Kamis (29/8), Seribuan Pengunjuk Rasa Dievakuasi dari Kantor Gubernur Papua Sabtu (31/8)
Dua komika yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.

"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibuntuti dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).
Setelah diawasi polisi beberapa hari, RN dan DN berhasil dibekuk di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.
Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.
"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.
Baca: Alasan Ed Sheeran Berhenti dari Menyanyi untuk Sementara, Diperkirakan 18 Bulan
Baca: Bocoran Pruduk Baru Apple yang Akan Diumumkan September 2019
Mereka diketahui menggunakan sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.
Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim.
Kedua tersangka ditampilkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus ini.
Mereka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu terlihat tertunduk lemas selama jumpa pers.
Adapun, RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)
Sumber : https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/31/071500110/2-komika-ditangkap-polisi-karena-konsumsi-sabu?page=all
Baca: Hasil Liga Prancis - Metz vs PSS 0-2, Koleksi 9 Poin PSG Duduki Puncak Klasemen Sementara
Baca: Ramalan Kesehatan Zodiak (31/8) - Aquarius Lelah, Pisces Emosional, Aries Perhatikan Punggungmu

Zul Zivilia Siap Disidangkan Kasus Narkoba
Kabar terbaru Zul Zivilia setelah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman mati.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh penyanyi Zul Zivilia masih terus bergulir, berikut update terbarunya.
Berkas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Zulkifli atau dikenal Zul Zivilia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Zul telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Oleh karena itu, polisi selanjutnya melimpahkan Zul beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tersangka (Zul Zivilia) dan barang bukti ke Kejari Jakarta Utara.
Tersangka dan barang bukti diserahkan awal Juli 2019 lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Kasus Zul pun akan segera disidangkan.
Namun, Argo menyebut pihaknya tak mengetahui jadwal persidangan kasus yang menjerat Zul itu.
"Kalau untuk disidangkan atau belum, saya belum monitor," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Zul Zivilia (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Zul kedapatan sedang menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip.
Ia menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.
Penangkapan Zul tersebut terjadi setelah polisi membekuk tiga orang pengedar lainnya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019.
Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, Zul dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Kompas.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/07082331/zul-zivilia-telah-dilimpahkan-ke-kejari-jakarta-utara