Berita Kriminal Jambi
Intelijen Kejati Jambi Tangkap Buronan Fidusia, Sempat Kabur dan Tinggal di Semarang & Jakarta
Intelijen Kejati Jambi Tangkap Buronan Fidusia, Sempat Kabur dan Tinggal di Semarang & Jakarta
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Intelijen Kejati Jambi Tangkap Buronan Fidusia, Sempat Kabur dan Tinggal di Semarang & Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil menangkap buron kasus fidusia Zainal Abidin, pada Rabu (28/8/2019) di Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam rilisnya, Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Hal ini berdasar putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2700K / PID.SUS / 2015 tanggal 18 Agustus 2016.
Baca: Berkas Muslim Cs, Dikembalikan ke Penyidik Polda Jambi, Ada Petunjuk Jaksa yang Harus Dilengkapi
Baca: Desk Evaluasi Zona Integrasi, Kajati Andi Nurwinah Paparkan Keunggulan Pelayanan Publik di Menpan RB
Baca: Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan UIN STS Jambi, Segera Diumumkan Penyidik Kejati Jambi
Baca: Tenaga Kesehatan & Pengajar Prioritas Penerimaan CPNS 2019 Tenaga Kesehatan Jangan Lupa Dokumen Ini!
Selama ini juga diketahui terpidana berpindah pindah lokasi yakni, Semarang, Jakarta, dan sekitar Juni 2019, terdeteksi berada di Kota Jambi, hingga akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, berhasil menangkapnya.
Selanjutnya terpidana Zainal langsung di bawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Jambi, untuk menjalani masa hukumannya.
Intelijen Kejati Jambi Tangkap Buronan Fidusia, Sempat Kabur dan Tinggal di Semarang & Jakarta (Jaka HB/Tribun Jambi)
